BADUNG-Bocah berinisial LHK mengalami patah tulang bagian distal phalanx, jempol kaki kiri. Kejadian nahas yang menimpa bocah berusia 3 tahun itu disebabkan adanya kecelakaan yang terjadi di kamar hotel Hilton Bali Resort yang terletak di Jalan Raya Nusa Dua, Benoa, Kecamatan Kuta Selatan pada 16 Juni 2022 lalu.
Kuasa hukum dan pihak korban menduga adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak hotel hingga berujung terjadinya kecelakaan. Pihak keluarga korban juga sempat meminta hotel melakukan permintaan maaf secara terbuka dan ganti rugi biaya perawatan korban.
Kuasa hukum korban, Christian Elia Pietersz bahkan telah melayangkan somasi kedua. Namun, belum ada respon dari pihak hotel.
Menurut Christian Elia, kejadian bermula saat keluarga kliennya itu menginap di hotel tersebut pada 16 Juni 2022 sekitar pukul 11.50 Wita lalu. Pihak keluarga korban melakukan boking kamar hotel secara online. Pihak keluarga korban memesan kamar yang memiliki fasilitas connecting room karena membawa anak kecil yakni LHK.
Setibanya di hotel, kamar yang mereka boking malah tak memiliki fasilitas yang diminta. Mereka kemudian melakukan upgrade untuk mendapatkan fasilitas connecting room. Kepada keluarga korban, pihak hotel memberitahu jika kamar yang diminta belum siap. Sehingga perlu menunggu beberapa saat lagi untuk dibersihkan.
Sembari menunggu kamar dipersiapkan, keluarga korban ke restoran hotel. Beberapa saat kemudian, petugas restoran memberitahu bahwa kamar sudah siap ditempati. Barang milik keluarga korban juga sudah dimasukan ke kamar. Lalu mereka masuk menuju kamar 218 dan 217.
Di dalam kamar 217, korban LHK sedang bermain dengan neneknya. Sedangkan ibu korban menjaga kakak dari LHK yang tidak enak badan. Tiba-tiba korban LHK berteriak, menangis keras. Lalu sang nenek langsung menggendong LHK dengan kondisi jempol kaki terluka. Keluarga korban mencoba memberikan pertolongan pertama, namun darah dari kakinya tetap mengucur deras.
Korban kemudan dibawa ke klinik hotel di lantai 14 dengan didampingi staf hotel. Namun, beberapa saat kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Surya Husada, dan dokter yang menanganinya menyatakan perlu dilakukan tindakan operasi. Namun kemudian orang tuanya memilih melakukan operasi di BIMC Siloam Nusa Dua pada pukul 20.45 Wita.
Dari pengakuan nenek korban, bahwa saat kejadian itu korban sedang berdiri dekat kaca dan tak sengaja menyenggol kaca tersebut hingga jatuh menimpa kakinya. Pihak keluarga sempat mengambil beberapa dokumentasi dan membandingkan letak kaca di kamar 217 dan kamar 218. Sehingga pihak keluarga berkesimpulan bahwa kaca di kamar 217 tempat korban menginap dipasang dalam posisi terbalik
Pihak keluarga korban lalu mengeluhkan peristiwa itu ke pihak hotel. Pasalnya anak mereka harus menjalani operasi. “Dari visum itu ada luka terbuka akibat benturan dan gesekan keras benda tumpul. Luka sedalam tendon, dan luka tersebut dapat menimbulkan infeksi dan cacat. Ada retak tiga, harus dijahit,” kata Christian Elia Pietersz selaku kuasa hukum, Minggu (28/8/2022).
Pihak keluarga meminta pertanggungjawaban pihak hotel dan melayangkan dua somasi pada 27 Juni 2022, dan 22 Agustus 2022. Namun pihak hotel menampik dan mengatakan jika peristiwa itu bukan kesalahan pihak hotel. “Mereka tetap bilang itu bukan salah mereka. Sedangkan pada saat reka ulang kejadian setelah anak ini dibawa ke rumah sakit. Itu (kaca) ditemukan terbalik dipasangnya. Jadi yang seharusnya posisinya yang atas menggantung di atas tapi ini malah menggantung di bawah. Jadi nggak ngunci,” bebernya. Hingga keluarga korban juga membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan.
Hingga akhirnya pihak hotel mengirimkan surat balasan yang intinya dimana pihak hotel masih berkomunikasi dengan pihak asuransi terkait masalah ini, dan hasilnya akan disampaikan langsung setelah itu.
Sementara itu, management hotel yang dihubungi pada Kamis (25/8/2022) buka suara melalui marketingnya, Popy Tobing. “Kami mengkonfirmasikan terjadinya insiden yang melibatkan tamu kami di Hilton Bali Resort. Keselamatan, keamanan dan kesejahteraan tamu dan tim kami adalah yang utama. Hilton Bali Resort melakukan segala upaya untuk memastikan semua praktik dan standar sejalan dengan peraturan keselamatan dan keamanan yang sangat ketat,” jawabnya.
Dikonfirmasi terkait dengan laporan korban, Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Ketut Sugiarta Yoga melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan AKP Anak Agung Made Suantara mengungkapkan bahwa pihak Hotel Hilton dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Senin besok (29/8/2022) atas laporan kerjadian itu.