RadarBali.com – Hobi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, mengeluarkan dana bantuan tunai hingga miliaran rupiah ternyata tidak diimbangi dengan penyampaian informasi publik yang baik.
Buktinya, Pemkab Badung mendapat hasil buruk dalam evaluasi dan monitoring Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali.
Kabupaten terkaya di Bali itu terpuruk paling bawah di antara sembilan kabupaten/kota di Bali. Pemkab Badung menempati urutan kesepuluh.
Sungguh hasil yang ironis lantaran Badung memiliki fasilitas peralatan dan gedung lengkap. Badung dikalahkan Pemkab Bangli dan Karangasem yang pendapatannya jauh di bawah Badung.
“Pemkab Badung benar-benar belum siap memberikan informasi publik,” tandas Ketua KI Provinsi Bali, Agus Astapa kepada Jawa Pos Radar Bali, usai penyerahan hasil monitoring, kemarin.
Ditanya kenapa Badung bisa terpuruk, Astapa sendiri mengaku heran. Menurut Astapa, saat pihaknya melakukan monitoring ke Badung tidak mendapat informasi publik yang memadai.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai, yakni PPID (Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumentasi), PDAM, BPBD dan rumah sakit, tidak bisa memberikan penjelasan.
Bahkan, PDAM Badung tidak memberi respon sama sekali saat di monitoring. Kesempatan sepuluh hari yang diberikan KI juga tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.
Lucunya lagi, PDAM Badung mengaku tidak tahu apa itu KI. PDAM Badung juga tidak tahu apa yang harus dilakukan untuk memberikan informasi publik.
“Jangankan masyarakat biasa yang bertanya ingin mendapat informasi. Kami, yang diamanatkan undang-undang, datang dengan logo garuda saja tidak diberi informasi,” sentil pria asal Buleleng itu.
Selain Badung, pelayanan informasi publik Pemprov Bali juga mengalami penurunan. Dijelaskan Astapa, tahun lalu Pemprov menempati urutan tiga.
Tahun ini Pemprov Bali anjlok di urutan tujuh. Astapa meminta badan publik di Bali tidak menganggap enteng keterbukaan informasi.
Kalau ada masyarakat minta informasi harus dilayani. Menurutnya, jika tidak patuh terhadap UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bisa kena sanksi.
Sanksinya bisa pidana atau denda sampai Rp 25 juta. “Harus ditanggapi. Harus dilayani,” pintanya.
Ditambahkan, informasi pemeringakatan ini juga berkaitan dengan hari hak untuk tahu informasi publik yang jatuh setiap 28 September.
Untuk pemeringkatan PPID Utama, berada di urutan teratas PPID Kota Denpasar dengan nilai 97,0. Disusul PPID Jembrana (92,0), PPID Bangli (91,5).
Berikutnya PPID Karangasem (90,0), PPID Gianyar (88,5), PPID Buleleng (88,0), PPID Provinsi Bali (86,0), PPID Klungkung (85,0), PPID Tabanan (84,0).
Yang paling buncit PPID Kabupaten Badung dengan rentang nilai jauh di bawah yakni 55,0.