27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:11 PM WIB

Prof Rumawan: Jangan Ada Dikotomi Sekolah Negeri dan Swasta

DENPASAR – Penghapusan beasiswa khusus siswa miskin untuk SMA/SMK swasta di Bali tahun ajaran 2019 patut dipertanyakan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar Prof Rumawan Salain menyatakan, jangan sampai ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta.

Prof Rumawan menilai sekolah swasta meminta beasiswa dicairkan sangat wajar. Sebab, orang tua siswa yang sekolah swasta juga menjalankan kewajiban membayar pajak sama dengan orang tua siswa di sekolah negeri.

“Jangan ada dikotomi sekolah negeri dan swasta. Prinsipnya (Pemprov Bali) ada niat atau tidak membantu siswa miskin di sekolah swasta.

Kalau ada niat silakan dibantu, kalau tidak ada niat membantu ya susah,” ujar Prof Rumawan Salain.

Guru besar Unud itu menandaskan, pemberian beasiswa miskin bergantung pada pemegang kebijakan, dalam hal ini Gubernur Bali.

Jika Pemprov Bali ingin memeratakan kualitas pendidikan di Bali, maka tidak ada salahnya memberikan beasiswa miskin di sekolah swasta.

Bahkan, semakin banyak pemberian beasiswa maka semakin meningkatkan kesempatan siswa dalam memperoleh pendidikan. Orang tua siswa miskin juga bebannya semakin ringan.

Selain Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah dianggarkan pemerintah pusat, dana dari pemerintah daerah bisa menjadi pendamping.

Ditambahkan, jika Pemprov Bali tidak mengeluarkan beasiswa miskin sekolah swasta karena takut bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka bisa digunakan dengan cara lain.

Misalnya memberikan penghargaan kepada siswa miskin berprestasi.  “Reward untuk siswa miskin berprestasi itu bisa digunakan membayar sekolah.

Artinya, ketika ada anak bangsa yang orang tuanya membayar pajak, maka berhak juga mendapat kesempatan yang sama,” tukasnya.

DENPASAR – Penghapusan beasiswa khusus siswa miskin untuk SMA/SMK swasta di Bali tahun ajaran 2019 patut dipertanyakan.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar Prof Rumawan Salain menyatakan, jangan sampai ada dikotomi antara sekolah negeri dan swasta.

Prof Rumawan menilai sekolah swasta meminta beasiswa dicairkan sangat wajar. Sebab, orang tua siswa yang sekolah swasta juga menjalankan kewajiban membayar pajak sama dengan orang tua siswa di sekolah negeri.

“Jangan ada dikotomi sekolah negeri dan swasta. Prinsipnya (Pemprov Bali) ada niat atau tidak membantu siswa miskin di sekolah swasta.

Kalau ada niat silakan dibantu, kalau tidak ada niat membantu ya susah,” ujar Prof Rumawan Salain.

Guru besar Unud itu menandaskan, pemberian beasiswa miskin bergantung pada pemegang kebijakan, dalam hal ini Gubernur Bali.

Jika Pemprov Bali ingin memeratakan kualitas pendidikan di Bali, maka tidak ada salahnya memberikan beasiswa miskin di sekolah swasta.

Bahkan, semakin banyak pemberian beasiswa maka semakin meningkatkan kesempatan siswa dalam memperoleh pendidikan. Orang tua siswa miskin juga bebannya semakin ringan.

Selain Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah dianggarkan pemerintah pusat, dana dari pemerintah daerah bisa menjadi pendamping.

Ditambahkan, jika Pemprov Bali tidak mengeluarkan beasiswa miskin sekolah swasta karena takut bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka bisa digunakan dengan cara lain.

Misalnya memberikan penghargaan kepada siswa miskin berprestasi.  “Reward untuk siswa miskin berprestasi itu bisa digunakan membayar sekolah.

Artinya, ketika ada anak bangsa yang orang tuanya membayar pajak, maka berhak juga mendapat kesempatan yang sama,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/