DENPASAR – Kodim 1611/Badung resmi membentuk Satgas Enforce Kodim 1611/Badung. Didukung oleh sejumlah instansi terkait di Badung dan Denpasar,
satgas ini dibentuk dalam rangka untuk lebih memaksimalkan tugas dan hasil yang telah dilakukan oleh Satgas Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
“Tentu tujuannya sebagai bagian dari upaya mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar,” kata Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana, Minggu (27/12).
Satgas ini dalam tugasnya juga untuk menegakkan implementasi dari peraturan-peraturan yang ada seperti Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52,Tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.
“Meski dalam pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan secara humanis, namun petugas akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Jadi, masyarakat diharapkan selalu mematuhi prokes. Menerapkan 3M. Menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan dimana pun berada,” imbuhnya.
Menurutnya, kerumunan massa yang memungkinkan terjadi pada masa liburan Nataru kali ini sangat beresiko terjadinya penularan Covid-19.
Sehingga dia mengimbau pada masyarakat untuk tidak berlebihan dalam merayakan pergantian tahun baru 2021.
Selain itu, masyarakat juga tidak membuat kerumunan massa, karena hal tersebut tentunya rentan memunculkan klaster baru Covid-19.
Masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan pola 3M secara baik, benar dan bertanggung jawab.
“Kami berharap selama pelaksanaan libur Nataru semua berjalan aman dan kondusif, hindari bahkan tiadakan kegiatan melibatkan banyak orang ataupun
berkerumun sehingga tidak akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terjadi,” tandas Kolonel Made Alit.