33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:16 PM WIB

Waspada! Marak Produk Bahaya di Situs Online

DENPASAR – Dunia jual beli produk online kini sedang naik daun. Masyarakat ingin membeli apapun, dunia online menyediakanya.

Terlebih produk-produk yang berkaitan dengan kecantikan. Namun, sulitnya melakukan kontrol untuk keamanan barang yang dijual tentu menjadi tantangan sendiri, termasuk keamanan kesehatan masyarakat sebagai konsumennya.

Ketua  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya mengatakan, maraknya obat-obat yang dijual di situs-situs online sangat merugikan konsumen.

“Komentari dari aspek perlindungan konsumen, agar tetap waspada berhati-hati dalam memilih produk-produk obat yang dijual obat

maupun kosmetik secara online, karena biasanya terlalu bebas, tidak ada aspek standar kualitas dan tidak teregistrasi di BBPOM,” terangnya.

Untuk itu, peranan Undang-undang sangat penting, sehingga kedepannya produk ini ada pengawasannya  baik dari BBPOM, instansi kesehatan dan perusahaan lain.

“Pemerintah terlalu lambat responnya. Dari sisi aspek konsumen kalau kita mengacu ke UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8, mengatakan dilarang menjual produk yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

Itu artinya, lanjut Armaya, jika konsumen membeli produk itu, lalu konsumen itu ternyata merugikan, jadi ada saksi pidananya termasuk pelaku jasa beli online juga bisa dijerat.

Pelaku-pelaku usaha besar ini dihimbau harus mengutamakan perlindungan standar konsumen, namun nyatanya pelaku usaha itu malah menjual secara bebas secara online.

Entah itu barang legal maupun ilegal. “Artinya mereka masih tidak mengindahkan aturan ini dan yang dirugikan konsumen. Contohnya produk kosmetik yang marak akhir-akhir ini.

Oleh karena itu kita desak pemerintah agar segera mengesahkan regulasi soal ini. Kalau tidak begitu, selama itu pula konsumen kita akan terus merugi,” harapnya.

Apalagi sekarang juga pola konsumsi masyarakat semakin tergeser dengan membeli pasar online. Hindari beli online, kalau tidak tahu produk itu sudah atau belum terdaftar.

“Kesimpulannya, konsumen memiliki hak mendapatkan informasi atas produk itu. Jadi pemerintah disini masih lemah soal pengawasan pasar online,” sebutnya.

Armaya berharap pemerinah lebih getol lakukan pengawasan. Sudah saatnya ada aturan yang mengatur.

“Bahaya, mengingat produk ini langsung efek merugikan pada fisik konsumen. Kami siap melakukan pembelaan bantuan hukum dari kami,” tutupnya.

DENPASAR – Dunia jual beli produk online kini sedang naik daun. Masyarakat ingin membeli apapun, dunia online menyediakanya.

Terlebih produk-produk yang berkaitan dengan kecantikan. Namun, sulitnya melakukan kontrol untuk keamanan barang yang dijual tentu menjadi tantangan sendiri, termasuk keamanan kesehatan masyarakat sebagai konsumennya.

Ketua  Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali Putu Armaya mengatakan, maraknya obat-obat yang dijual di situs-situs online sangat merugikan konsumen.

“Komentari dari aspek perlindungan konsumen, agar tetap waspada berhati-hati dalam memilih produk-produk obat yang dijual obat

maupun kosmetik secara online, karena biasanya terlalu bebas, tidak ada aspek standar kualitas dan tidak teregistrasi di BBPOM,” terangnya.

Untuk itu, peranan Undang-undang sangat penting, sehingga kedepannya produk ini ada pengawasannya  baik dari BBPOM, instansi kesehatan dan perusahaan lain.

“Pemerintah terlalu lambat responnya. Dari sisi aspek konsumen kalau kita mengacu ke UU no 8/1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8, mengatakan dilarang menjual produk yang tidak memenuhi standar,” jelasnya.

Itu artinya, lanjut Armaya, jika konsumen membeli produk itu, lalu konsumen itu ternyata merugikan, jadi ada saksi pidananya termasuk pelaku jasa beli online juga bisa dijerat.

Pelaku-pelaku usaha besar ini dihimbau harus mengutamakan perlindungan standar konsumen, namun nyatanya pelaku usaha itu malah menjual secara bebas secara online.

Entah itu barang legal maupun ilegal. “Artinya mereka masih tidak mengindahkan aturan ini dan yang dirugikan konsumen. Contohnya produk kosmetik yang marak akhir-akhir ini.

Oleh karena itu kita desak pemerintah agar segera mengesahkan regulasi soal ini. Kalau tidak begitu, selama itu pula konsumen kita akan terus merugi,” harapnya.

Apalagi sekarang juga pola konsumsi masyarakat semakin tergeser dengan membeli pasar online. Hindari beli online, kalau tidak tahu produk itu sudah atau belum terdaftar.

“Kesimpulannya, konsumen memiliki hak mendapatkan informasi atas produk itu. Jadi pemerintah disini masih lemah soal pengawasan pasar online,” sebutnya.

Armaya berharap pemerinah lebih getol lakukan pengawasan. Sudah saatnya ada aturan yang mengatur.

“Bahaya, mengingat produk ini langsung efek merugikan pada fisik konsumen. Kami siap melakukan pembelaan bantuan hukum dari kami,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/