33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:43 PM WIB

Manfaatkan Fasilitas VoA, Overstay Dua Tahun, WN Jepang Dideportasi

DENPASAR – Seorang WNA asal Jepang terpaksa dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa (28/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Dideportasinya pria bernama lengkap Sato Shigeru ini dilakukan karena over stay. Sato Shigeru dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Air Asia XT401 tujuan Narita, Tokyo Jepang.

Kepala Rumah Detensi Keimigrasian Denpasar AA Bagus Narayana mengatakan, Sato Shigeru tiba di Indonesia melalui

Bandara Ngurah Rai Bali, 30 Nopember 2016 dan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari.

Selama 30 hari tersebut dia mengunjungi beberapa kota di Indonesia. Salah satunya di Lampung. Namun, saat di Lampung, sakit gulanya kambuh.

“Karena sakit gulanya kambuh, dia berpikiran kalau tidak apa-apa menambah masa izin tinggalnya di Indonesia. Hingga akhirnya melebihi masa ijin tinggal dengan waktu yang cukup lama,” kata Bagus Narayana, Rabu (29/8) siang.

Sato melebihi izin tinggal selama 219 hari. Pada 15 Agustus 2018, pria Jepang ini dipindahkan ke Rudentim Denpasar oleh Imigrasi Lampung.

Selama menunggu proses pemulangan, Rudenim Denpasar terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Konsul Jenderal Negara Jepang di Denpasar untuk dapat dibantu memfasilitasi tiket kepulangan Sato Shigeru.

“Dan, setelah merasa cukup sehat oleh dokter dan mendapat ketersediaan tiket pulang ke negaranya dia pun langsung dipulangkan,”  tandas Narayana. 

DENPASAR – Seorang WNA asal Jepang terpaksa dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Selasa (28/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Dideportasinya pria bernama lengkap Sato Shigeru ini dilakukan karena over stay. Sato Shigeru dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali dengan menggunakan pesawat Air Asia XT401 tujuan Narita, Tokyo Jepang.

Kepala Rumah Detensi Keimigrasian Denpasar AA Bagus Narayana mengatakan, Sato Shigeru tiba di Indonesia melalui

Bandara Ngurah Rai Bali, 30 Nopember 2016 dan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari.

Selama 30 hari tersebut dia mengunjungi beberapa kota di Indonesia. Salah satunya di Lampung. Namun, saat di Lampung, sakit gulanya kambuh.

“Karena sakit gulanya kambuh, dia berpikiran kalau tidak apa-apa menambah masa izin tinggalnya di Indonesia. Hingga akhirnya melebihi masa ijin tinggal dengan waktu yang cukup lama,” kata Bagus Narayana, Rabu (29/8) siang.

Sato melebihi izin tinggal selama 219 hari. Pada 15 Agustus 2018, pria Jepang ini dipindahkan ke Rudentim Denpasar oleh Imigrasi Lampung.

Selama menunggu proses pemulangan, Rudenim Denpasar terus melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Konsul Jenderal Negara Jepang di Denpasar untuk dapat dibantu memfasilitasi tiket kepulangan Sato Shigeru.

“Dan, setelah merasa cukup sehat oleh dokter dan mendapat ketersediaan tiket pulang ke negaranya dia pun langsung dipulangkan,”  tandas Narayana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/