MANGUPURA – Urusan perjalanan dinas (perdin) Bupati dan Wakil Bupati Badung tergolong menggiurkan.
Pasalnya biaya harian sudah ada ketentuan yang berlaku. Mulai dari uang harian, biaya penginapan dan lainnya telah dianggarkan.
Berdasar penelusuran Jawa Pos Radar Bali, untuk perjalanan Bupati dan Wakil Bupati Badung dinas ke luar daerah Bali dianggarkan biaya uang harian Rp 2,6 juta per orang/hari,
biaya transportasi angkutan dari/ke bandara dianggarkan Rp 750 ribu per orang/hari, biaya transport angkutan dari/ke dalam terminal bus
dianggarkan Rp 300 ribu per orang/hari, biaya penginapan Bupati dan Wakil Bupati Rp 8,7 juta rupiah per orang/hari.
Biaya perjalanan dinas dalam daerah Bupati dan Wakil Bupati untuk uang harian dianggarkan Rp 500 ribu per orang/hari, dan penginapan Rp 750 ribu per orang/hari.
Sementara untuk perjalanan dinas pulang pergi dianggarkan Rp 225 ribu per orang /hari. Kontan kalau dihitung perdin bupati Badung dan wakil Bupati Badung menggiurkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa menegaskan untuk perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati Badung beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sudah ada standarnya.
“Untuk perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati itu sudah ada ketentuan yang mengatur. Besaran biayanya berapa. Termasuk ASN juga ada,” jelas Adi Arnawa.
Mengenai perjalanan dinas tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung nomor 33 tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Badung nomor 76 tahun 2015 tentang perjalanan dinas.
“Anggaran ini ya untuk kegiatan kedinasan. Misalnya ke luar kota dan ada pertemuan di dalam negeri. Bahkan sampai kegiatan keluar negeri juga dipersiapkan, ” ungkapnya.
Imbuhnya ia pun tidak berani main-main soal perjalanan dinas tersebut. Sebab regulasi telah jelas mengatur tentang hal tersebut.
“Kami tidak berani keluar dari regulasi. Jadi apa pun kegiatan kedinasan sudah ada aturannya, ” pungkasnya.