MANGUPURA– Proyek rumah sakti berlantai empat di Banjar Bindu, Desa Mekar Buana, Kecamatan Abiansemal telah berdiri megah.
Sayangnya, proyek tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Fakta tersebut membuat berang Satpol PP Badung. Mereka berjanji segera menindak jika pihak rumah sakit tak segera mengurus izin.
Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan proyek rumah sakit yang dimaksud lantaran diketahui belum lengkap mengantongi izin.
“Sudah seminggu lalu (proyek distop),” jelas Suryanegara kemarin. Dia heran terhadap proyek tersebut. Sebab, proyek megah dengan berlantai 4 tersebut tiba-tiba sudah bisa berdiri.
“Saya tidak mengerti, kok bangunan sampai sebesar itu bisa lolos, Ini saya evaluasi anak buah, ” jelasnya.
Proyek rumah sakit konon dalam bentuk investasi bersama ini hanya mengantongi izin persetujuan prinsip, sedangkan rekoemendasi UPL/UKL masih dalam proses.
“Baru ijin prinsip, UPL/UKL dan rekomendasi dari dinas kesehatan, gambar baru konsultasi Saja belum ngajuin berkas IMB, ” jelasnya.
Penghentian proyek rumah sakit tersebut dilakukan hingga melengkapi seluruh perizinan. Sebab, tindakan tegas seperti ini akan berlaku kepada seluruh kegiatan pembangunan di Badung.
Diharapkan masyarakat ikut melakukan pengawasan, dan segera melaporkan ke pemerintah jika ada kecurigaan terhadap kegiatan pembangunan yang tak mengikuti prosedur peraturan yang berlaku di Badung.
“Kita sudah minta pemilik untuk segera melengkapi perizinan,” tandasnya. Satpol PP berjanji akan kembali mengecek kejelasan izin proyek rumah sakit tersebut.
Jika belum juga mengantongi izin, Satpol PP Badung langsung berikan teguran. “Kamiakan cek lagi. Kalau belum ada izinnya mau tiang (saya) berikan teguran pertama, ” pungkasnya.