DENPASAR – Anggota DPRD Bali akhirnya angkat bicara terkait konflik yang terjadi antara Bupati Bangli dengan pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Denpasar terkait pemberhentian Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang dilakukan oleh pemkot setempat.
Menurutnya Bupati Bangli I Made Gianyar kini viral karena mengancam akan akan menimbun atau membuang sampah ke sungai yang berhilir di Denpasar.
Hal ini dikarenakan keputusan Pemkot Denpasar tidak lagi membagi hasil pajak hotel dan restoran (PHR) untuk Kabupaten Bangli tahun ini.
Anggota DPRD Bali dari fraksi PDIP AA Ngurah Adhi Ardhana meminta bupati mencari cara komunikasi yang jauh lebih baik lagi.
“Sebaiknya sebagai seorang bupati tidak berbicara ke publik seakan-akan tidak ada saluran komunikasi dan koordinasi yang dapat dilalui untuk menyelesaikan masalah,” ujar Adhi Ardhana, Senin (30/9).
Katanya, seorang kepala daerah juga tidak bijak menyampaikan hal-hal yang bersinggungan dengan aturan-aturan terkait lingkungan hidup serta berkonsekuensi hukum.
Menurut Adhi Ardhana, dana PHR secara aturan adalah memang dipungut oleh kabupaten kota setempat.
Namun, pariwisata di Bali memang tidak bisa berdiri sendiri dan harus ada dalam satu managemen atau satu tata kelola (one island one managemen).
“Dalam posisi ini sejatinya koordinasi di tingkat provinsi adalah hal yang tetap harus dijalankan. Dalam tataran kepentingan-kepentingan strategis kepariwisataan,” ujarnya.
Dana yang dibagikan pada masa periode lalu, adalah dana yang dijadikan pendapatan lain-lain pada APBD kabupaten-kabupaten, yang berakibat penggunaan menjadi umum dan tidak efektif secara kepariwisataan.
Dengan adanya kebijakan strategis yang dikoordinasikan di provinsi ke depan akan menghasilkan pola pembangunan kepariwisataan yang lebih baik.
“Dan dengan sendirinya akan terjadi peningkatan kemampuan masyarakat akibat devisa yang dihasilkan oleh pariwisata di destinasi pariwisata itu sendiri,” tutupnya.