DENPASAR– Tahun baru sudah di depan mata. Kanwil Hukum dan HAM Bali pun bersiap mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali saat pergantian malam tahun baru.
Sesuai Inmendagri Nomor 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Perayaan Tahun Baru 2022 diusahakan dilakukan hanya bersama keluarga dan hindari kerumunan. Sementara pengunjung mall dan tempat wisata juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, sudah memiliki perencanaan pengawasan terhadap WNA. Pengawasan akan dilakukan Kantor Imigrasi. Menurut Jamaruli, pesta menyambut tahun baru pasti ada. Tapi, harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan pemerintahan.
Pihaknya juga tidak bisa mengawasi semua aktivitas WNA. Selain itu, adanya pesta tahun baru atau tidak bukan merupakan wewenang Kanwil hukum dan HAM Bali.
“Bagi WNA yang pesta tahun baru dan melanggar prokes, apalagi sampai kerumunan, akan kami usir (deportasi),” terang Jamaruli, Rabu kemarin (29/12).
Karena itu, semua WNA diimbau mengikuti prokes. “Kalau sudah diingatkan tetap melanggar, siap-siap kami usir,” tegasnya.
Tidak hanya mengimbau agar taat prokes, Jamaruli juga mengingatkan WNA agar tidak mengadakan pesta kembang api. Pasalnya hal itu dilarang pemerintah.“Kalau ada WNA main (pesta) kembang api juga bisa kami tangkap,” imbuhnya.
Saat ini jumlah WNA di Bali berkisar 112 ribu orang. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tiga bulan lalu yang mencapai 130 ribu orang. Dari WNA yang masih ada di Bali tidak ada yang dominan dari negara tertentu. WNA Australia yang selama ini mendominasi kalah jumlah dibandingkan WNA dari kawasan Eropa.
“Sebagian mereka sudah pulang. Mereka yang ada di Bali sekarang ini karena tidak bisa pulang, sehingga mereka memperpanjang visa,” bebernya.
Dijelaskan lebih lanjut, belum adanya orang asing yang berwisata ke Bali disebabkan beberapa hal. Selain Bali, bandara yang dibuka untuk kedatangan orang asing adalah Bandara Kualanamu, Manado dan Soekarno-Hatta.
Menurut Jamaruli, tidak adanya orang asing masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai Bali karena segmen pasar yang berbeda dengan dua bandara lainnya.
Jamarlui menyebut dirinya sudah membuka data. Di Bandara Kualanamu dan Soekarno yang masuk adalah TKA, bukan wisatawan.
“Segmen pasar untuk pariwisata belum banyak,” kata Jamaruli.
Apalagi, hampir di semua negara memberlakukan masa cuti libur hanya dua Minggu. Sedangkan karantina membutuhkan waktu hampir tiga Minggu. Ditambah lagi, biaya karantina ditanggung sendiri oleh wisatawan.