DENPASAR – Polemik surat misterius Gubernur Bali Wayan Koster yang dikirimkan ke Presiden Jokowi terkait review Perpres No 51 Tahun 2014 pada 28 Desember 2018 lalu berujung serius.
Pasalnya, Gubernur Koster bisa disengketakan ke Komisi Informasi Publik (KIP). Untuk diketahui, Koster sebelumnya menolak membuka surat tersebut sebagaimana permintaan WALHI Bali.
Padahal, menurut WALHI Bali, surat tersebut semestinya terbuka untuk publik. “Gubernur Koster membuat alasan yang mengada-ngada
untuk tidak mau membuka salinan surat yang dikirimkan ke Presiden tersebut,” ujar Direktur WALHI Bali Made Juli Untung di Denpasar, Kamis (31/1) sore.
Untuk itu, pihak WALHI Bali mengajukan surat keberatan karena Koster menolak untuk memberikan salinan surat terkait usulan merevisi perpres 51 tahun 2014, khususnya di kasus Teluk Benoa.
Keberatan yang diajukan WALHI Bali, antara lain menyangkut pihak Gubernur Bali yang salah tafsir terkait pasal 2 ayat 2 UU KIP,
pernyataan Koster tentang mempengaruhi proses negosiasi dengan Presiden dan termasuk keamanan menjelang Pemilu serentak.
“Sekali lagi, alasannga terlalu mengada-ngada. Padahal, jika Koster ingin berjuang bersama- sama rakyat, seharusnya surat ini di buka saja. Salinan surat yang kami minta juga untuk kepentingan publik,” pinta Untung.
Sementara itu, Tim Hukum WALHI Bali, Wayan Adi Sumiarta membenarkan WALHI Bali mengirimkan surat keberatan ke pihak Koster, Kamis (31/1) siang.
Kini, pihak WALHI Bali menunggu Koster memberikan surat salinan. Berdasar undang-undang, Koster diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk menjawab soal ini.
“Jika tak menjawab, maka WALHI dapat mengajukan sengketa informasi. Jadi kita menunggu selama 30 hari kerja untuk Gubernur Bali berpikir,” sebutnya.
Adi berharap agar Gubernur Bali mau memberikan salinan tersebut sebelum batas akhir waktu yang ditentukan oleh undang-undang tersebut.