28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:15 AM WIB

Minta Bendesa Tak Ngegosip, Koster: Pecalang Jangan Cuma Gaya-gayaan

TABANAN – Gubenur Bali Wayan Koster meminta desa adat, bendesa adat, majelis desa adat kecamatan, kabupaten hingga provinsi betul-betul bekerja melayani umat.

Permintaan Koster terlontar saat meresmikan kantor MDA Kabupaten Tabanan di Jalan Gatot Subroto, Banjar Dinas Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, kemarin.

Koster meminta kantor MDA ini digunakan sebagai operasional, dan pengorganisasian dalam rangka melindungi adat dan bisa dijalankan sesuai wewidangan desa adat.

“Jangan ada kantor megah tidak bekerja. Desa Adat harus kerja, kerja dan kerja, jangan ngegosip, apalagi bikin ini, itu segala macam.

Jadi, bekerja supaya spirit yang kita jalan sama dengan Perda Desa Adat,” pinta Koster didepan bendesa adat se-Kabupaten Tabanan kemarin.

Koster menyatakan, sebagai orang yang duduk di pemerintahan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsinya.

Mulai dari membuat Perda Nomor 04 tahun 2019 sebagai acuan landasan hukum tentang desa adat, membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat supaya MDA Provinsi Kabupaten memiliki link dengan pemerintahan.

Kemudian dari sisi anggaran Desa Adat sudah diberikan sebesar Rp 300 juta. Termasuk membangun kantor MDA di seluruh kabupaten di Bali.

“Tugas saya sebagai gubenur sudah saya jalankan. Tinggal saya minta kerja, kerja dan kerja menjaga adat di Bali dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab. Karena saya sudah tanggung jawab mengurus desa adat,” tekan Koster.

Koster kembali menegaskan bendesa adat harus tahu, serius dan harus tahu apa yang dikerjakan. Bekerja dengan baik, benar dengan penuh tanggungjawab.

Misalnya, Perda dan Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai harus dijalankan. Lantas penggunaan pakaian adat Bali, dan penggunaan aksara Bali.

“Bila perlu bendesa adat adat dan pecalang gelar operasi. Jangan cuma gaya-gaya doang pakai baju poleng tapi seng mengae ape. Tunjukkan kerja yang nyata, riil dan bermanfaat kepada masyarakat,” tegasnya.

Koster menambahkan, untuk pembangunan kantor MDA seluruh kabupaten semua menggunakan dana CSR BUMN, terkecuali Gianyar menggunakan dana APBD.

Selain itu lokasi lahan pembangunannya berada di tanah aset milik Provinsi Bali. Soal fasilitas Kantor MDA Koster yang belum tersedia kursi dan meja dan perlengkapan kantor lainnya ini menjadi tugas Bupati Tabanan.

“Itu mah gampang Bupati tinggal kumpulkan pelaku-pelaku usaha, pemilik hotel dan vila. Kumpulkan mereka suruh urunan membantu kursi dan meja. Supaya kantor bisa beroperasi.  Kalau pegawai dari Provinsi” ungkap Koster.

TABANAN – Gubenur Bali Wayan Koster meminta desa adat, bendesa adat, majelis desa adat kecamatan, kabupaten hingga provinsi betul-betul bekerja melayani umat.

Permintaan Koster terlontar saat meresmikan kantor MDA Kabupaten Tabanan di Jalan Gatot Subroto, Banjar Dinas Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan, kemarin.

Koster meminta kantor MDA ini digunakan sebagai operasional, dan pengorganisasian dalam rangka melindungi adat dan bisa dijalankan sesuai wewidangan desa adat.

“Jangan ada kantor megah tidak bekerja. Desa Adat harus kerja, kerja dan kerja, jangan ngegosip, apalagi bikin ini, itu segala macam.

Jadi, bekerja supaya spirit yang kita jalan sama dengan Perda Desa Adat,” pinta Koster didepan bendesa adat se-Kabupaten Tabanan kemarin.

Koster menyatakan, sebagai orang yang duduk di pemerintahan pihaknya sudah menjalankan tugas dan fungsinya.

Mulai dari membuat Perda Nomor 04 tahun 2019 sebagai acuan landasan hukum tentang desa adat, membentuk Dinas Pemajuan Masyarakat Adat supaya MDA Provinsi Kabupaten memiliki link dengan pemerintahan.

Kemudian dari sisi anggaran Desa Adat sudah diberikan sebesar Rp 300 juta. Termasuk membangun kantor MDA di seluruh kabupaten di Bali.

“Tugas saya sebagai gubenur sudah saya jalankan. Tinggal saya minta kerja, kerja dan kerja menjaga adat di Bali dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab. Karena saya sudah tanggung jawab mengurus desa adat,” tekan Koster.

Koster kembali menegaskan bendesa adat harus tahu, serius dan harus tahu apa yang dikerjakan. Bekerja dengan baik, benar dengan penuh tanggungjawab.

Misalnya, Perda dan Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai harus dijalankan. Lantas penggunaan pakaian adat Bali, dan penggunaan aksara Bali.

“Bila perlu bendesa adat adat dan pecalang gelar operasi. Jangan cuma gaya-gaya doang pakai baju poleng tapi seng mengae ape. Tunjukkan kerja yang nyata, riil dan bermanfaat kepada masyarakat,” tegasnya.

Koster menambahkan, untuk pembangunan kantor MDA seluruh kabupaten semua menggunakan dana CSR BUMN, terkecuali Gianyar menggunakan dana APBD.

Selain itu lokasi lahan pembangunannya berada di tanah aset milik Provinsi Bali. Soal fasilitas Kantor MDA Koster yang belum tersedia kursi dan meja dan perlengkapan kantor lainnya ini menjadi tugas Bupati Tabanan.

“Itu mah gampang Bupati tinggal kumpulkan pelaku-pelaku usaha, pemilik hotel dan vila. Kumpulkan mereka suruh urunan membantu kursi dan meja. Supaya kantor bisa beroperasi.  Kalau pegawai dari Provinsi” ungkap Koster.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/