MANGUPURA – Di saat pandemi Covid-19, pariwista di Badung mati suri. Banyak usaha, terutama hotel dan restoran tutup. Dan puluhan ribu pekerja dirumahkan dan di-PHK. Namun, Pemkab Badung malah bikin uji kompetensi untuk pekerja dengan anggaran miliaran rupiah.
Kadis Perinakaer Badung Ida Bagus Oka Dirga menerangkan, anggaran untuk kegiatan uji kompetensi sendiri sudah disiapkan. Sesuai dengan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 yang disetujui dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Selasa (25/8), sub bidang ketenagakerjaan di antaranya meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja dialokasikan anggaran sebesar Rp 1.182.714.647,43 (Rp1,18 miliar).
“Sesuai arah kebijakan pimpinan, pada anggaran perubahan tahun 2020 ini kami kembali akan mengoptimalkan kegiatan uji kompetensi kepada karyawan di sektor pariwisata. Program ini menjadi salah satu prioritas,” jelas Oka Dirga dikonfirmasi, Minggu (30/1) kemarin.
Kata dia, anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan uji kompetensi kepada karyawan di sektor pariwisata, pemagangan tenaga kerja ke luar negeri, pelayanan informasi pasar kerja, pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan verifikasi perizinan.
“Jadi anggaran sekitar Rp 1,1 miliar itu tidak hanya untuk melaksanakan uji kompetensi karyawan di sektor pariwisata saja, melainkan juga untuk program-program lainnya,” beber birokrat asal Desa Taman, Abiansemal ini.
Mantan Kabag Umum Setda Badung menambahkan, dari sekitar 71 ribu karyawan di sektor pariwisata yang tercatat, sekitar 39 ribu sudah tersertifikasi atau sudah mengikuti uji kompetensi. Baik melalui anggaran dari APBD, APBN, maupun yang mandiri. Selain mendapatkan suntikan anggaran Rp 1,1 miliar, Dinas Perinaker Badung juga mendapatkan suntikan anggaran Sebesar Rp 280.118.855,14. Anggaran tersebut untuk melaksanakan kegiatan penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK), penerapan perlindungan tenaga kerja serta pembinaan dan bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Selain itu juga digelontor anggaran sebesar Rp 15.050.000.000,00 untuk membantu pemulihan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, yakni pemberian bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja terdampak Covid-19 baik yang di PHK maupun dirumahkan.