MANGUPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Badung
melaksanakan Workshop Koneksi Host to Host Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) Tahapan Pensertifikatan
Tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Kamis (31/10).
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyambut baik workshop koneksi host to host sebagai langkah untuk membangun integritas
dalam mencegah praktek-praktek korupsi dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas antara Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional pada masing-masing kabupaten/kota.
Kabupaten Badung sendiri memiliki aset tanah sebanyak 1.150 bidang, 430 bidang sudah bersertifikat dan 720 bidang sedang dalam proses pensertifikatan.
Dalam usulan pensertifikaatan berkembang menjadi 898 bidang yang diusulkan melalui program Pendaftaran Tahan Sistematis Lengkap (PTSL).
Dikatakan pensertifikatan merupakan ujung akhir pelayanan dan diharapkan agar suatu saat tidak terjadi konflik.
Jika aset daerah sudah tercatat maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Lebih lanjut Suiasa menambahkan, terkait pensertifikatan Pemerintah Kabupaten Badung mendukung penuh pelaksanaannya dan ikut berpartisipasi
mengintruksikan kepada seluruh aparat desa serta memberikan bantuan tenaga relawan pada tiap-tiap desa
dalam rangka membantu pengumpulan data-data yuridis dan fisik tentang tanah di lokasi masing-masing desa.
“Ini menunjukan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sangat serius dan intens dalam melakukan penertiban tata kelola pertanahan serta
mengoptimalkan pendapatan asli daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan,“ jelasnya.
Sementara itu, Satgas Pencegahan Deputi Pencegahan/Koordinator wilayah VI KPK Arif Nurcahyo mengatakan workshop bertujuan untuk optimalisasi
pendapatan daerah serta penertiban dan pendataan administrasi pertanahan di Pemerintah Provinsi Bali pada umumnya dan Pemerintah Kabupaten Badung pada khususnya.
Dikatakan sebelumnya Pemerintah Daerah dan BPN sudah menandatangani MoU yang memiliki ruang lingkup
sertifikasi aset pemda, koneksi host to host PBB/BPHTB, update zonasi nilai tanah dan pendaftaran tanah sistematik lengkap.
“Saya menegaskan untuk optimalisasi pendapatan daerah serta penertiban aset daerah, kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali
yang asetnya dalam hal ini tanah, jika belum disertifikatkan agar segera diproses untuk mendapatkan sertifikat,” ungkapnya.
Hadir dalam workshop tersebut Deputi pencegahan Koordinator wilayah VI KPK Satgas Pencegahan Arif Nurcahyo,
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya SP. MSc, Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN Firman Ariefiansyah Singagerda ST M.Sc,
Kepala Bapenda Provinsi Bali, Kepala BPKAD dan Bapenda kabupaten/kota se-provinsi Bali, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-provinsi Bali. (rba)