DENPASAR – Tindakan Gubernur Bali, Wayan Koster dengan bersurat secara resmi kepada Presiden RI tertanggal 21 Desember 2018 untuk mengusulkan
merevisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 dianggap membenarkan apa yang selama ini ForBALI perjuangkan dalam menyelamatkan Teluk Benoa.
Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana kepada Jawa Pos Radar Bali menyatakan, yang dilakukan oleh Gubernur Koster artinya sepakat bahwa Teluk Benoa itu diubah substansinya dan dikembalikan menjadi kawasan konservasi.
“Artinya dia mengakui bahwa perpres 51/ 2014 harus dikembalikan jadi kawasan konservasi supaya aman dari reklamasi. Berarti dia (Koster) setuju pendapat ForBALI,” ujarnya.
Selain itu, Koster juga dikatakan secara tidak langsung mengakui bahwa perpres 51/2014 itu tidak ada hubungan pengaturan tata ruang di wilayah lain di indonesia kecuali hanya khusus Sarbagita dan khususnya Teluk Benoa.
“Berarti pendapat rakyat dan tuntutan rakyat termasuk ForBALI untuk minta pembatalan perpres itu benar. Dulu kan Koster membantahnya,” herannya.