31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:39 AM WIB

Setubuhi Karyawan di Bawah Umur, Bos Rumah Makan Kena 9 Tahun

NEGARA – Seorang pekerja di rumah makan Kecamatan Negara, menjadi korban kekerasan seksual bosnya. Terdakwa Abdul Basit, menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulangkali saat tidak ada pembeli.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Negara, Selasa (17/5). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, ketua Majelis Hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan terdakwa Abdul Basit alias Bang Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara terus menerus.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim yang akrab disapa Ajeng ini.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Jembrana. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Kami menerima putusan,” kata jaksa penuntut umum Delfi Trimariono.

Jaksa yang juga Kasipidum Kejari Jembrana ini menyampaikan, perbuatan terdakwa dilakukan berulangkali dengan bujuk rayu pada korban yang masih dibawah umur, tepatnya berusia 16 tahun.

Korban merupakan pekerja di tempat usaha rumah makan milik terdakwa. “Hubungan terdakwa dengan korban, tidak ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mengajak korban yang sedang mencari kerja untuk bekerja di tempat usahanya. Korban baru sebulan bekerja sebagai pelayan di tempat usaha terdakwa. “TKP rumah terdakwa di samping tempat usaha,” ujarnya.

Korban disetubuhi di rumah terdakwa sebanyak tiga kali. Modusnya merayu korban dengan mengatakan alasanya untuk memperbaiki bentuk tubuh korban. “Kekerasan tidak ada. Dan terdakwa ngomongnya berjanji menikahi korban, ternyata tidak,” terangnya.

Terdakwa mengakui semua perbuatanya menyetubuhi korban saat tidak ada pelanggan datang makan di rumah makan terdakwa. “Saat santai tidak ada pelanggan, terdakwa dirayu untuk berhubungan badan,” tandasnya. (bas)

NEGARA – Seorang pekerja di rumah makan Kecamatan Negara, menjadi korban kekerasan seksual bosnya. Terdakwa Abdul Basit, menyetubuhi korban yang masih di bawah umur berulangkali saat tidak ada pembeli.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Negara, Selasa (17/5). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam putusan tersebut, ketua Majelis Hakim PN Negara Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan terdakwa Abdul Basit alias Bang Basit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara terus menerus.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim yang akrab disapa Ajeng ini.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima putusan begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Jembrana. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Kami menerima putusan,” kata jaksa penuntut umum Delfi Trimariono.

Jaksa yang juga Kasipidum Kejari Jembrana ini menyampaikan, perbuatan terdakwa dilakukan berulangkali dengan bujuk rayu pada korban yang masih dibawah umur, tepatnya berusia 16 tahun.

Korban merupakan pekerja di tempat usaha rumah makan milik terdakwa. “Hubungan terdakwa dengan korban, tidak ada hubungan keluarga,” jelasnya.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa mengajak korban yang sedang mencari kerja untuk bekerja di tempat usahanya. Korban baru sebulan bekerja sebagai pelayan di tempat usaha terdakwa. “TKP rumah terdakwa di samping tempat usaha,” ujarnya.

Korban disetubuhi di rumah terdakwa sebanyak tiga kali. Modusnya merayu korban dengan mengatakan alasanya untuk memperbaiki bentuk tubuh korban. “Kekerasan tidak ada. Dan terdakwa ngomongnya berjanji menikahi korban, ternyata tidak,” terangnya.

Terdakwa mengakui semua perbuatanya menyetubuhi korban saat tidak ada pelanggan datang makan di rumah makan terdakwa. “Saat santai tidak ada pelanggan, terdakwa dirayu untuk berhubungan badan,” tandasnya. (bas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/