29.2 C
Jakarta
20 September 2024, 23:10 PM WIB

Tiga Perusahaan Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Masuk Jembrana, Warga Kompak Menolak

NEGARA – Penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sudah terjadi sejak rencana pembangunan sekitar tahun 2017. Namun, penolakan warga Desa Pengambengan sia –sia. Pembangunan pabrik tetap berjalan.

Tidak hanya ada dua perusahaan yang sudah membangun, masih ada perusahaan lain yang berminat untuk membangun pabrik limbah B3 di Jembrana. “Sampai saat ini, tiga perusahaan yang saya ketahui. Dua ini yang serius, sudah memiliki izin amdal dari pusat dan membangun,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, Kamis (29/9) kemarin.

Menurutnya, dari tiga perusahaan yang diketahui berminat untuk membangun pabrik limbah B3 ini, satu perusahaan sampai saat ini belum ada informasi tindaklanjutnya.

Perusahaan tersebut PT. Pria yang pusat kantornya di Mojokerto, Jawa Timur. “Satu perusahaan ini belum ada informasi lanjutan sama sekali,” terangnya.

Mengenai lokasi yang akan dibangun pabrik satu perusahaan lagi, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari perusahan tersebut. “Sampai sekarang kami belum menerima update informasi,” imbuhnya.

Kepala dinas Candra Wisnawa menegaskan, mengenai proses pembangunan pabrik limbah B3 sepenuhnya di pemerintah pusat, seperti pengurusan izin lingkungan. “Terkait pabrik limbah B3 ini semua kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Pemerintah kabupaten, hanya berwenang mengenai tata ruang dan izin bangunan. Perusahan yang akan membangun sudah mengurus perizinan lengkap di pemerintah pusat. “Kalau persyaratan lengkap semua, seperti amdal maka baru mengajukan izin selanjutnya seperti PBG dan lain sebagainya,” jelasnya.

Seperti diketahui, puluhan  warga Desa Pengambengan mendatangi kantor Desa Pengambengan, Rabu (28/9). Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan pembangunan pabrik pengelohan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pengambengan. Warga sejatinya menolak pembangunan pabrik limbah B3, tetapi pembangunan tetap berjalan, bahkan sudah ada dua perusahaan dalam proses pembangunan.

Warga menolak karena menilai, warga tidak pernah memberikan persetujuan. Hanya mengikuti sosialisasi. Dan setiap mengikuti sosialisasi langsung menyatakan penolakan. Menurut Agus Budiono, warga sudah menolak pembangunan pabrik limbah sejak tahun 2017, tetapi saat ini sudah berdiri dua pabrik limbah B3. (bas)

NEGARA – Penolakan pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sudah terjadi sejak rencana pembangunan sekitar tahun 2017. Namun, penolakan warga Desa Pengambengan sia –sia. Pembangunan pabrik tetap berjalan.

Tidak hanya ada dua perusahaan yang sudah membangun, masih ada perusahaan lain yang berminat untuk membangun pabrik limbah B3 di Jembrana. “Sampai saat ini, tiga perusahaan yang saya ketahui. Dua ini yang serius, sudah memiliki izin amdal dari pusat dan membangun,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa, Kamis (29/9) kemarin.

Menurutnya, dari tiga perusahaan yang diketahui berminat untuk membangun pabrik limbah B3 ini, satu perusahaan sampai saat ini belum ada informasi tindaklanjutnya.

Perusahaan tersebut PT. Pria yang pusat kantornya di Mojokerto, Jawa Timur. “Satu perusahaan ini belum ada informasi lanjutan sama sekali,” terangnya.

Mengenai lokasi yang akan dibangun pabrik satu perusahaan lagi, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari perusahan tersebut. “Sampai sekarang kami belum menerima update informasi,” imbuhnya.

Kepala dinas Candra Wisnawa menegaskan, mengenai proses pembangunan pabrik limbah B3 sepenuhnya di pemerintah pusat, seperti pengurusan izin lingkungan. “Terkait pabrik limbah B3 ini semua kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.

Pemerintah kabupaten, hanya berwenang mengenai tata ruang dan izin bangunan. Perusahan yang akan membangun sudah mengurus perizinan lengkap di pemerintah pusat. “Kalau persyaratan lengkap semua, seperti amdal maka baru mengajukan izin selanjutnya seperti PBG dan lain sebagainya,” jelasnya.

Seperti diketahui, puluhan  warga Desa Pengambengan mendatangi kantor Desa Pengambengan, Rabu (28/9). Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan pembangunan pabrik pengelohan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Pengambengan. Warga sejatinya menolak pembangunan pabrik limbah B3, tetapi pembangunan tetap berjalan, bahkan sudah ada dua perusahaan dalam proses pembangunan.

Warga menolak karena menilai, warga tidak pernah memberikan persetujuan. Hanya mengikuti sosialisasi. Dan setiap mengikuti sosialisasi langsung menyatakan penolakan. Menurut Agus Budiono, warga sudah menolak pembangunan pabrik limbah sejak tahun 2017, tetapi saat ini sudah berdiri dua pabrik limbah B3. (bas)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/