NEGARA –Â Pendaftaran calon panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan umum serentak 2024, diputuskan diperpanjang. Perpanjangan pendaftaran ini karena jumlah pendaftar perempuan, dinilai masih minim di setiap kecamatan.
Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dari segi syarat dua kali kebutuhan, sudah cukup. Namun pihaknya mendapat instruksi dari Bawaslu Bali untuk perpanjang waktu pendaftaran. “Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar perempuan dinilai masih kurang dari 30 persen dari jumlah pendaftar di setiap kecamatan,” jelasnya.
Namun jika dihitung dari jumlah dua kali kebutuhan, menurutnya, sudah memenuhi syarat. Karena di setiap kecamatan, dari total dua kali kebutuhan sudah ada pendaftar perempuan sebanyak 30 persen. “Kalau dihitung dari total pendaftar masih ada empat kecamatan yang kurang 30 persen pendaftar perempuan,” jelasnya.
Pande menjelaskan, kebutuhan setiap kecamatan sebanyak 3 orang, pendaftar semua kecamatan sudah lebih dari enam 6 orang pendaftar termasuk perempuan. Dari total 56 orang, rinciannya Kecamatan Jembrana sebanyak 12 orang, terdiri dari 8 laki laki dan 4 perempuan. Kecamatan Mendoyo sebanyak 11 orang, terdiri dari 8 laki laki dan 3 perempuan.
Kemudian Kecamatan Melaya sebanyak 7 orang, terdiri 5 laki laki, 2 perempuan, Kecamatan Pekutatan pendaftar 7 orang, terdiri 5 laki laki, 2 perempuan. Serta pendaftar di Kecamatan Negara pendaftar 19 orang, terdiri 15 laki laki dan 4 perempuan. “Dari jumlah ini hanya Kecamatan Jembrana pendaftar sudah mencapai 30 persen perempuan dari jumlah pendaftar,” jelasnya.
Empat kecamatan lain, Mendoyo, Negara, Melaya dan Pekutatan, diperpanjang lagi 2 – 8 Oktober agar jumlah pendaftar perempuan mencapai 30 persen dari total pendaftar di setiap kecamatan. Meskipun Kecamatan Jembrana sudah memenuhi syarat jumlah pendaftar perempuan, tetap diperpanjang. “Semua kecamatan di Jembrana diperpanjang pendaftarannya,” jelasnya.
Mengenai pendaftar yang terdaftar di sistem informasi politik sebagai anggota partai politik, dua orang yang terdaftar sudah menyertakan surat keterangan atau pernyataan bukan sebagai anggota partai politik. “Hari ini kita cek ulang sekali lagi dengan link yang disediakan KPU untuk memastikan tidak ada lagi yang masuk sipol,” jelasnya.
Pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi untuk mempertegas ketentuan, bahwa calon Panwascam tidak menjadi anggota partai politik. (m basir/rid)