DENPASAR – Perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) terus menuai pro kontra di masyarakat maupun internal DPRD Bali.
Sejumlah anggota DPRD Bali menginginkan nama LPD tidak perlu dirubah lagi sesuai dengan pengecualian yang diperoleh dari UU Lembaga Keuangan Mikro Nomor 1 Tahun 2013.
Meski ada jaminan dari lembaga OJK, kalau berubah menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat tidak akan tersentuh oleh UU LKM.
Sebaliknya ketika namanya Lembaga Perkreditan Desa akan menjadi sasaran UU LKM karena yang namanya perkreditan, tidak akan pernah bisa mengelak dan sudah pasti bergerak di dunia perbankan.
Menyikapi pro dan kontra tersebut, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry meminta semua elite, masyarakat dan para tokoh di Bali bisa menahan diri.
Ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati menyikapi persoalan dan wacana perubahan LPD tersebut.
“Saya minta semua menahan diri dan berhati-hati menyikapi. Sekarang di media sedang berpolemik terkait eksistensi nama LPD,” pinta Sugawa Korry.
Nyoman Sugawa Korry mengatakan, adanya polemik, pro dan kontra termasuk dalam pemberitaan, semakin banyak pihak yang memanfaatkan para pihak dalam berpolemik terkait eksistensi nama LPD dan tata kelola LPD.
Bahkan, belakangan ini sudah terus berkembang ada pihak yang mengembangkan informasi tersebut yang salah satu kabupaten diisukan akan menarik penyertaan modalnya pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Tujuan penarikan saham tersebut guna menutup defisit anggaran yang terjadi saat ini. Bahkan kabupaten yang dimaksudkan itu, sejumlah proyek yang belum tuntas di tahun anggaran 2018 dikabarkan banyak yang belum terbayarkan.
Penarikan dana dari penyertaan modal di BPD Bali itulah yang akan dipakai sehingga mampu menutupi defisit anggaran.
Seperti diberitakan, kabarnya Pemkab Badung bakal menarik saham di Bank BPD Bali. Penarikan saham untuk menutup defisit APBD Badung yang pada 2018 lalu tekor ratusan miliar.
“Isu-isu yang kian berkembang seperti ini dan sangat sensitif harus segera diakhiri, guna mempertahankan kepercayaan masyarakat Bali pada LPD dan BPD Bali,” pintanya.
Dijelaskan LPD dan BPD adalah lembaga keuangan yang sangat terkait erat dengan aspek kepercayaan dimana mayoritas dana yang dikelola adalah dana milik publik.
Sebagai lembaga keuangan yang mengelola dana milik publik, hendaknya dijaga agar setiap kebijakan yang akan diambil berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Sugawa Korry berharap hendaknya ada pemisahan yang jelas dan tegas antara pemilik dengan pengelola.
Aspek tata kelola dijaga dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, pemilik berhak mengawasi bahkan menunjuk akuntan publik independen yang profesional untuk mewujudkan aspek pengawasan yang efektif.
“Kami mendorong agar , perbedaan pandangan yang jauh dari hal-hal tersebut di atas segera diakhiri,” pungkasnya.