25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:25 AM WIB

Disnaker Deadline Hak Pekerja 2019 Tuntas, Wiratmi: Atau Kami…

DENPASAR – Hingga saat ini, pemberian hak jaminan kepada pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan masih belum bisa terlaksana secara menyeluruh.

Padahal, pemberian BPJS kepada pekerja menjadi kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2).

Di mana dalam pasal tersebut menyebut setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Kalau ini tidak terpenuhi, bisa diancam dengan pencabutan izin usaha. Kepala Dinas Ketengakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengakui,

sebanyak 11 ribu perusahaan di Bali yang wajib lapor belum semua mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Untuk BPJS Kesehatan progresnya di atas 70 persen, tapi belum semua melaksanakan,” ujar Ni Luh Made Wiratmi.

Namun, jika dibanding kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketengakerjaan masih berada di bawah itu. Hingga saat ini, langkah sosialisasi yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan, terus digencarkan.

Namun, realisasinya baru 60 sampai 70 persen. “BPJS TK ini memang kecil, karena mungkin launchingnya belakangan ya. Tapi, ini akan kami kejar untuk bisa melaksanakan kewajiban pekerjanya,” terangnya.

Yang jelas, pihaknya mendorong perusahaan segera mendaftarkan kepesertaan BPJS untuk para karyawan.

Jika ini tidak dilaksanakan hingga tahun 2019, pihaknya tidak segan memberikan sanksi. Seperti mencabut izin operasional terhadap perusahaan yang membandel.

“Kami tidak main-main. Kami akan lakukan koordinasi dengan kabupaten, karena izin usaha ada di Kabupaten atau kota. Kami beri deadline hingga 2019,” tegas Wiratmi.

Banyaknya perusahaan di Bali yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu pengurangan kesejahteraan pekerja.

Saat ini, di Bali sendiri tercatat sebanyak 2,4 juta pekerja dari berbagai sektor. “Ini fluktuatif, karena ada yang berhenti dan masuk lagi. Tapi, data sementara saat ini segitu (2,4 juta),” pungkasnya.

DENPASAR – Hingga saat ini, pemberian hak jaminan kepada pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan masih belum bisa terlaksana secara menyeluruh.

Padahal, pemberian BPJS kepada pekerja menjadi kewajiban bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2).

Di mana dalam pasal tersebut menyebut setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Kalau ini tidak terpenuhi, bisa diancam dengan pencabutan izin usaha. Kepala Dinas Ketengakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi mengakui,

sebanyak 11 ribu perusahaan di Bali yang wajib lapor belum semua mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Untuk BPJS Kesehatan progresnya di atas 70 persen, tapi belum semua melaksanakan,” ujar Ni Luh Made Wiratmi.

Namun, jika dibanding kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketengakerjaan masih berada di bawah itu. Hingga saat ini, langkah sosialisasi yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan, terus digencarkan.

Namun, realisasinya baru 60 sampai 70 persen. “BPJS TK ini memang kecil, karena mungkin launchingnya belakangan ya. Tapi, ini akan kami kejar untuk bisa melaksanakan kewajiban pekerjanya,” terangnya.

Yang jelas, pihaknya mendorong perusahaan segera mendaftarkan kepesertaan BPJS untuk para karyawan.

Jika ini tidak dilaksanakan hingga tahun 2019, pihaknya tidak segan memberikan sanksi. Seperti mencabut izin operasional terhadap perusahaan yang membandel.

“Kami tidak main-main. Kami akan lakukan koordinasi dengan kabupaten, karena izin usaha ada di Kabupaten atau kota. Kami beri deadline hingga 2019,” tegas Wiratmi.

Banyaknya perusahaan di Bali yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu pengurangan kesejahteraan pekerja.

Saat ini, di Bali sendiri tercatat sebanyak 2,4 juta pekerja dari berbagai sektor. “Ini fluktuatif, karena ada yang berhenti dan masuk lagi. Tapi, data sementara saat ini segitu (2,4 juta),” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/