DENPASAR – Kementerian Perdagangan RI melakukan sidak di sejumlah SPBU di Bali. Hasilnya ditemukan ada beberapa SPBU yang bermasalah dan terindikasi berbuat curang.
Kondisi ini memaksa Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya SH angkat bicara.
Katanya, sebenarnya hal ini sudah lama dikeluhkan konsumen di Bali. Banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU.
Seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah, dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM.
Namun masalah dugaan pengurangan takaran sangat sulit membuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti bagian Metrologi.
“Selama ini jika ada pengaduan hanya sebatas koordinasi dengan tim agar ditindaklanjuti, namun dengan adanya temuan oleh Kementerian Perdagangan RI terkait beberapa SPBU yang melanggar di Bali,” ujar Armaya kepada radarbali.id.
Armaya mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut sangat merugikan masyarakat. Dampaknya, ada hak-hak konsumen yang dirugikan.
YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus.
Selain pembinaan juga agar diambil tindakan hukum supaya ada efek jera, karena dengan kecurangan tersebut jelas merugikan hak hak konsumen.
SPBU curang dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) Miliar Rupiah,
Begitu juga Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga,
semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih,
berat bersih atau jumlah yang sebenarnya dipidana penjara selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Dan, peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak
dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi
dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan
Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha.