33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:51 PM WIB

Sah! OJK Kabulkan Keringanan Pembayaran Kredit Debitur Terdampak Erups

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui upaya permohonan keringanan masyarakat Karangasem yang terkena dampak bencana Gunung Agung.

Dengan mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan, yakni menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat keputusan Dewan Komisioner nomor 20/KDK.03/2017 setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung.

Terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam atau yang masuk dalam zona Kawasan Bencana (KRB).

Sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam

penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur

atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

“Kebijakan ini pun berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017,” ujar Anto Prabowo kemarin

DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui upaya permohonan keringanan masyarakat Karangasem yang terkena dampak bencana Gunung Agung.

Dengan mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan, yakni menetapkan Kabupaten Karangasem sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat keputusan Dewan Komisioner nomor 20/KDK.03/2017 setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung.

Terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam atau yang masuk dalam zona Kawasan Bencana (KRB).

Sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam

penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur

atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

“Kebijakan ini pun berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017,” ujar Anto Prabowo kemarin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/