26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:56 AM WIB

Buntut Pengurus LPD Korup, Diskop: Kalau Pengurusnya Nakal, Ya Hancur

TABANAN – Satu per satu muncul permasalahan di sejumlah LPD di Kabupaten Tabanan. Yang terbaru adalah penetapan kolektor LPD Batungsel I Made Kertayasa sebagai tersangka.

Selain di LPD Batungsel, muncul kasus serupa di LPD Belumbang, Kerambitan. Menurut Kabid UMKM dan LPD Dinas Koperasi Tabanan I Ketut Darmadi, kasus di LPD Belumbung sama seperti di LPD Batungsel.

Dinas Koperasi Tabanan sudah sempat memediasi masalah ini. Dari mediasi itu, pihak desa sepakat melakukan penyelesaian secara internal.

“Padahal kerugian sudah jelas dalam audit kami. Dan, di LPD mereka ingin menyelesaikan secara internal,” ujar Darmadi.

Sejatinya, sambung dia, ada empat pilar yang membuat LPD di desa pakraman itu bisa berjalan dengan stabil atau sehat.

Yang pertama adalah integritas pengurusnya, pengawasan dari dewan pengawas yang diketuai secara ex officio oleh Bendesa Adat.

Kemudian partisipasi krama di lingkungan desa pakraman tempat LPD itu berada. Serta tokoh agama maupun masyarakat.

“Kuncinya di empat pilar ini. Terutama sekali integritas pengurusnya. Kalau pengurusnya nakal, ya benyah (hancur),” sebut Ketut Darmadi. 

Darmadi menambahkan, jumlah LPD di Kabupaten Tabanan sampai dengan sekarang sebanyak 308 unit.

LPD masuk kategori sehat sebanyak 149 LPD, cukup sehat sebanyak 57 LPD. Kurang sehat sebanyak 35 LPD. Dan, tidak sehat sebanyak 67 LPD.

“Yang kurang sehat ini ada yang masih operasi. Tapi kondisinya tidak stabil. Ada juga yang macet total.

Yang tidak ada laporannya sama sekali. Ini jumlahnya 49 unit dari 67 unit LPD yang masuk kategori tidak sehat itu,” jelasnya lagi.

Terhadap 67 LPD yang tidak sehat tersebut dilakukan upaya pembinaan dan pengarahan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, pihaknya mendorong agar dilakukan penghematan atau efisiensi. 

“Kami lakukan pembinaan dari sisi manajemen dan operasionalnya. Kalau LPD yang tadinya sakit itu memiliki komitmen yang baik, tidak menutup kemungkinan mendapatkan bantuan

lewat dana perlindungan dari LP LPD. Ini akan terlihat dari laporannya tiap bulan. Tentu kalau serius dan berkomitmen,” tandasnya

TABANAN – Satu per satu muncul permasalahan di sejumlah LPD di Kabupaten Tabanan. Yang terbaru adalah penetapan kolektor LPD Batungsel I Made Kertayasa sebagai tersangka.

Selain di LPD Batungsel, muncul kasus serupa di LPD Belumbang, Kerambitan. Menurut Kabid UMKM dan LPD Dinas Koperasi Tabanan I Ketut Darmadi, kasus di LPD Belumbung sama seperti di LPD Batungsel.

Dinas Koperasi Tabanan sudah sempat memediasi masalah ini. Dari mediasi itu, pihak desa sepakat melakukan penyelesaian secara internal.

“Padahal kerugian sudah jelas dalam audit kami. Dan, di LPD mereka ingin menyelesaikan secara internal,” ujar Darmadi.

Sejatinya, sambung dia, ada empat pilar yang membuat LPD di desa pakraman itu bisa berjalan dengan stabil atau sehat.

Yang pertama adalah integritas pengurusnya, pengawasan dari dewan pengawas yang diketuai secara ex officio oleh Bendesa Adat.

Kemudian partisipasi krama di lingkungan desa pakraman tempat LPD itu berada. Serta tokoh agama maupun masyarakat.

“Kuncinya di empat pilar ini. Terutama sekali integritas pengurusnya. Kalau pengurusnya nakal, ya benyah (hancur),” sebut Ketut Darmadi. 

Darmadi menambahkan, jumlah LPD di Kabupaten Tabanan sampai dengan sekarang sebanyak 308 unit.

LPD masuk kategori sehat sebanyak 149 LPD, cukup sehat sebanyak 57 LPD. Kurang sehat sebanyak 35 LPD. Dan, tidak sehat sebanyak 67 LPD.

“Yang kurang sehat ini ada yang masih operasi. Tapi kondisinya tidak stabil. Ada juga yang macet total.

Yang tidak ada laporannya sama sekali. Ini jumlahnya 49 unit dari 67 unit LPD yang masuk kategori tidak sehat itu,” jelasnya lagi.

Terhadap 67 LPD yang tidak sehat tersebut dilakukan upaya pembinaan dan pengarahan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang, pihaknya mendorong agar dilakukan penghematan atau efisiensi. 

“Kami lakukan pembinaan dari sisi manajemen dan operasionalnya. Kalau LPD yang tadinya sakit itu memiliki komitmen yang baik, tidak menutup kemungkinan mendapatkan bantuan

lewat dana perlindungan dari LP LPD. Ini akan terlihat dari laporannya tiap bulan. Tentu kalau serius dan berkomitmen,” tandasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/