RadarBali.com – Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri memohon kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar perbankan yang memiliki unit usaha di Karangasem memberikan keringanan bagi debitur yang terkena dampak bencana.
Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusa Tenggara, Hizbullah mengatakan pada tanggal 24 Oktober lalu pihaknya telah menggelar pertemuan dengan beberapa debitur yang terkena dampak bencana Gunung Agung.
Para debitur ini meminta agar ada keringanan ketentuan, terutama kewajiban pembayaran kredit bunga.
“Dan, Bupati Karangasem mendukung permohonan debitur itu yang kemudian diteruskan kepada pihak OJK untuk memfasilitasi kondisi ini,” ujar Hizbullah.
Dengan pengajuan itu, pihak OJK regional 8 Bali Nusra nanti akan menyampaikan kepada Pusat terkait kondisi ini. Karena, keputusan diterima atau tidaknya tersebut menjadi kewenangan pusat.
Dia mengakui, selama kondisi Gunung Agung berstatus awas, mengalami gangguan kinerja perbankan, terutama pada kredit yang bermasalah.
“Kemungkinan dalam seminggu ke depan akan kami ajukan ke Pusat. Kami disini hanya mendorong untuk itu,” jelas Hizbullah.
Saat ini, pihak OJK tengah melakukan proses untuk menunggu kepada perbankan untuk meminta data lebih rinci debitur yang terkena dampak bencana.
Dan beberapa bank sudah mengajukan data debitur yang diminta. “Misalnya Bank A, nasabah debiturnya berapa, siapa saja namanya dan alamatnya biar jelas.
Takutnya kalau tidak rinci, akan dimanfaatkan oleh debitur yang tidak terkena dampak, tapi diajukan,” pungkasnya.
Berdasar data OJK Regional 8 Bali Nusra beberapa waktu lalu, beberapa perbankan berpotensi mengalami kredit bermasalah.
Di antaranya dengan nilai Rp 781,12 miliar atau 4,80% dari total kredit. Selanjutnya ada 50 BPR yang memiliki debitur terdampak bencana dengan baki debet mencapai Rp 146,52 miliar.
Lalu delapan Bank umum yang berpotensi kredit bermasalah dengan baki debet mencapai Rp 570,86 miliar.