GIANYAR – Koperasi di Kabupaten Gianyar kian banyak yang ditutup. Pada 2019 ini, ada 4 koperasi di Kabupaten Gianyar yang diusulkan dibubarkan.
Koperasi tersebut tidak mampu beroperasi karena berbagai latar belakang permasalahan. “Karena tidak mampu beroperasi dengan baik,
lebih baik dibubarkan saja,” ujar Kasi Pengembangan Koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) AA Sri Intan kemarin.
Kata dia, usulan pembubaran itu disampaikan ke pusat. “Jadi pembubaran mencabut perizinannya. Jadi izin tidak bisa lagi digunakan, otomatis tidak bisa beroperasi,” katanya.
Apabila koperasi yang sudah dibubarkan ingin bangkit, maka harus dimulai dari awal. Yakni mulai dari pra Koperasi, hingga permohonan izin sampai ke pusat.
Berdasar data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, selama dua tahun terakhir, sudah ada 27 koperasi yang dibubarkan.
Pada 2017 lalu ada 15 koperasi dibubarkan dan pada 2018 lalu ada 12 koperasi dibubarkan. Walau banyak koperasi dibubarkan maupun diusulkan untuk bubar, tetap banyak yang memohon izin mendirikan koperasi.
“Tetap ada penambahan baru, banyak yang ingin buat,” terangnya. Sesuai data, ada 33 koperasi masuk kategori pra koperasi.
Data per Desember 2018, ada 1.222 koperasi yang terdaftar di Gianyar tersebar di seluruh Kecamatan. Ribuan koperasi itu menyerap 10.725 tenaga kerja.
Namun, dari ribuan koperasi itu, koperasi aktif sebanyak 987 koperasi dan yang tidak aktif sebanyak 235 koperasi.