JAKARTA, Radar Bali – Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan mendorong terciptanya Ketahanan Air Nasional dan menjamin ketersediaan sumber air baku guna memenuhi kebutuhan air nasional, termasuk kebutuhan air masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari maupun mendukung mata pencaharian.
“Ketahanan Air Nasional tersebut tentunya tidak dapat terwujud tanpa adanya koordinasi antar-pemangku kepentingan yang kolaboratif, baik antar Kementerian/Lembaga, masyarakat maupun dunia usaha,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2021, secara virtual di Jakarta, Rabu (9/6).
Berdasarkan hasil studi dari World Bank dan Kementerian PPN/BAPPENAS (2021) mengenai “Ketahanan Air Indonesia”, diketahui bahwa risiko dan ancaman ketahanan air yang tidak ditanggulangi akan berpotensi menurunkan PDB Indonesia sekitar 7,3% di 2045. Adapun beberapa risiko ancaman terhadap Ketahanan Air Indonesia di masa depan yaitu kurangnya ketersediaan air, kenaikan air laut dan penurunan muka tanah yang menyebabkan kejadian banjir di pesisir, pengambilan air tanah secara tak terkendali yang juga berkorelasi terhadap potensi penurunan muka tanah, degradasi lahan, dan sebagainya.
“Kami mengingatkan kembali, sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2017, bahwa peran Dewan SDA Nasional dan Dewan SDA Provinsi sangat diperlukan. Utamanya untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan stakeholders dalam sebuah kebijakan nasional atau program pemerintah untuk meningkatkan Ketahanan Air Indonesia,” jelas Menko Airlangga.
Sidang Pleno kali ini menyepakati beberapa hal, yakni Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021, Rekomendasi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, Rekomendasi Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, dan Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional.
“Harapan kita tentunya adalah apa yang telah disepakati dan diputuskan dalam Sidang Pleno ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam penanganan isu strategis di bidang SDA, kemudian dapat segera dilaksanakan oleh seluruh stakeholders sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Menko Airlangga.
Dia juga menyampaikan, salah satu kunci keberhasilan untuk mencapai Pengelolaan SDA Terpadu adalah sinkronnya pelaksanaan kebijakan semua stakeholders, yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sampai evaluasi outcome yang ditargetkan.
Terkait Rekomendasi Pengendalian Erosi dan Sedimentasi untuk Pelestarian Fungsi Waduk, bahwa hal ini perlu dilakukan secara terpadu di hulu maupun hilir, dengan melibatkan semua stakeholders. Jadi, dalam pengelolaan sebuah infrastruktur waduk/bendungan tidak bisa dimaknai hanya sebatas kegiatan operasi dan pemeliharaan pada badan waduk saja, tetapi juga mencakup pengendalian erosi dan sedimentasi yang berasal dari sempadan waduk (green belt) dan daerah tangkapan air atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Untuk itu, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementan, dan Pemerintah Daerah agar bersama-sama memusatkan atensinya dalam pengendalian erosi dan sedimentasi untuk menjaga kondisi hulu DAS dan kelangsungan fungsionalitas bendungan yang sudah ada, terutama 61 bendungan baru yang akan dibangun untuk mendukung ketersediaan air, ketahanan pangan (Food Estate), penyediaan listrik melalui renewable energy, dan pengendalian banjir di daerah hilir,” papar Menko Airlangga.
Dalam hal Rekomendasi Perspektif Sumber Daya Air untuk Pengembangan Calon Ibu Kota Negara, supaya hal ini bisa optimal, maka dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah/sanitasi, dan konservasi sumber air, perlu dikelola secara terintegrasi dengan menerapkan sistem smart technology.
Sementara, untuk Rekomendasi Metodologi Indeks Ketahanan Air Nasional, dapat diimplementasikan konsepsi Metodologi Indeks Ketahanan Air dalam mengukur indikator pencapaian Pengelolaan SDA yang diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam proses perumusan kebijakan Pemerintah ke depannya.
“Kami selaku Ketua Dewan SDA Nasional juga mengimbau dan mendorong Pemerintah Provinsi dapat mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA yang nantinya diharapkan dapat segera menyusun beberapa hal, di antaranya: Kebijakan Pengelolaan SDA Provinsi berserta matriks tidak lanjut pelaksanaannya; dan Indeks Ketahanan Air Provinsi, agar program dan kegiatan pengelolaan SDA di tingkat provinsi dapat dievaluasi secara terukur,” ucap Menko Airlangga.
Pada kesempatan ini juga, Menko Airlangga menyetujui Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2021. Rencana kerja tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional. Ia juga berharap Sidang Pleno Dewan SDA Nasional ini dapat dilaksanakan minimal satu kali dalam tiga bulan.
Turut hadir secara virtual dalam Sidang Pleno hari ini adalah Menteri PUPR selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kemenperin, Kemendikbud-Ristek, BMKG, serta para anggota Dewan SDA Nasional.