RadarBali.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan Tim gabungan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali serta pihak Imigrasi menemukan
satu TKA asal Inggris yakni Mark Allen Reed, 40, yang bekerja tanpa mengantongi dokumen lengkap di Restoran Slippery Stone
di Jalan Batu Belig Nomor 9 N, Kerobokan Kelod Kuta Utara, Kamis (9/11) kemarin. Yang menarik, ada indikasi restoran tersebut memiliki TKA lebih dari satu orang.
Tim gabungan bergerak ke Restoran Slippery Stone sekitar pukul 14.00 setelah dilakukan pengecekan ditemukan satu orang TKA yang menjabat sebagai manager marketing di restoran tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian, ternyata yang bersangkutan tidak mengantongi dokumen lengkap salah satunya Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan visa.
Lantaran tidak mengantongi dokumen lengkap, selanjutnya pihak Imigrasi melakukan proses untuk dilakukan pendalaman.
Kabar yang beredar, bahwa Mark yang merupakan satu dari empat orang TKA di Restoran tersebut telah bekerja selama dua tahun.
Empat TKA yang bekerja di restoran itu, memiliki jabatan strategis. Tiga TKA tersebut yakni George Zogoolas yang merupakan warga Australia menjabat sebagai director, Yannakais Savas asal Australia selaku general manager, dan Jason Serini selaku marketing.
Achmad Sumaryanto, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali mengatakan, sidak yang dilakukan berdasar laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada TKA yang tidak memiliki kelengkapan.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya beserta pihak Imigrasi melakukan pengecekan dan ditemukan satu orang TKA yakni Mark Allen Reed.
“Tidak ada dokumen lengkap. Ada indikasi, bukan hanya dia TKA yang bekerja di restoran tersebut tapi, lebih dari satu orang,” terangnya.
Mark akan dilakukan pembinaan sebagai bentuk peringatan. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan deportasi.
Sementara untuk tiga orang TKA lainnya, masih akan dilakukan pengembangan. Namun dia menjelaskan kasus semacam ini kerap kali terjadi, hal ini lantaran para TKA tidak selektif dalam memilih agen tenaga kerja yang berbuntut pada kelengkapan dokumen.
“Ini karena keberadaan agen-agen nakal. Sebenarnya, mereka (TKA) ingin sesuai aturan, tapi sama agen kadang di tahan sehingga paspor dan visa tidak bisa keluar yang berbuntut pada kendala IMTA,” kata Sumaryanto.
Dia menambahkan, setiap TKA seharusnya didampingi oleh tenaga kerja lokal. Dengan demikian, tenaga kerja lokal bisa menyerap ilmu atau pemahaman yang dimiliki TKA tersebut.
Sehingga, pekerja lokal memiliki skil yang sama dan mampu mengisi jabatan-jabatan strategis untuk menggantikan para TKA ini.
“Kalau habis kontrak kerjanya kan bisa tenaga lokal kita yang menggantikan. Setelah didampingi, otomatis mendapat pemahaman dan bisa mengisi jabatan penting di hotel atau restoran mewah,” tandasnya.
Apakah restoran tersebut akan diberikan sanksi ? Kata Sumaryanto, masih menunggu evaluasi. Ketika nantinya ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diterapkan.
“Kami masih menunggu perkembangannya seperti apa,” pungkasnya. Sementara disinggung mengenai jumlah TKA yang ada di Bali, dia belum bisa membeberkan.
“Saya tidak bawa data, dan jumlahnya tercatat di masing-masing Kabupaten/kota itu ada. Tapi umumnya TKA ini paling banyak di sektor pariwisata yakni hotel dan Restoran,” imbuhnya