32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:38 PM WIB

Kerek Roda Ekonomi, Pemkot Pangkas Uang Sewa Tempat Usaha 50 Persen

DENPASAR – Pemkot Denpasar terus berupaya membantu sektor perdagangan agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan selama wabah corona virus diseases (Covid-19) terjadi.

Melalui Perumda Pasar Sewakadarma, Pemkot Denpasar merilis SK Direksi Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar No. 135/2020 tentang

Keringanan Pembayaran Sewa dan Biaya Operasional Pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban para pedagang di tengah omset penjualannya yang semakin menurun,” ujar Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata. 

Untuk besarannya disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan.

Kebijakan ini diputuskan sejak 11 Maret 2020 dan berlaku hingga 29 Mei 2020 dan selanjutnya akan dievaluasi atau diperpanjang melihat situasi yang berkembang di lapangan.

“Sejak wabah Covid-19 muncul, pendapatan Perumda pasar turun sampai dengan 20 persen dibanding saat kondisi normal. Dasar itulah yang menjadikan Perumda merilis kebijakan ini,” bebernya.

IB Wiranata berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid 19 terus ditingkatkan.

“Kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Bapak Walikota terkait pembentukan tim perlindungan sosial dan ekonomi sebagai bagian dari dampak Covid-19 di Kota Denpasar,” paparnya. 

Dalam surat tersebut keringanan pembayaran sewa tempat usaha (kios, los dan tanah) sebesar 50 persen dari nilai penetapan sewa setiap bulan dan pembebasayan pembayaran BOP setiap hari Minggu.

Pemberian keringanan berlaku sekak 12 April meski kebijakan diputuskan sejak bulan Maret lalu. 

DENPASAR – Pemkot Denpasar terus berupaya membantu sektor perdagangan agar roda perekonomian masyarakat tetap berjalan selama wabah corona virus diseases (Covid-19) terjadi.

Melalui Perumda Pasar Sewakadarma, Pemkot Denpasar merilis SK Direksi Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar No. 135/2020 tentang

Keringanan Pembayaran Sewa dan Biaya Operasional Pasar (BOP) bagi pedagang di unit-unit pasar di lingkungan Perumda Pasar Sewakadarma.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk membantu meringankan beban para pedagang di tengah omset penjualannya yang semakin menurun,” ujar Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata. 

Untuk besarannya disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis ditengah menurunnya total pendapatan perusahaan.

Kebijakan ini diputuskan sejak 11 Maret 2020 dan berlaku hingga 29 Mei 2020 dan selanjutnya akan dievaluasi atau diperpanjang melihat situasi yang berkembang di lapangan.

“Sejak wabah Covid-19 muncul, pendapatan Perumda pasar turun sampai dengan 20 persen dibanding saat kondisi normal. Dasar itulah yang menjadikan Perumda merilis kebijakan ini,” bebernya.

IB Wiranata berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid 19 terus ditingkatkan.

“Kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Bapak Walikota terkait pembentukan tim perlindungan sosial dan ekonomi sebagai bagian dari dampak Covid-19 di Kota Denpasar,” paparnya. 

Dalam surat tersebut keringanan pembayaran sewa tempat usaha (kios, los dan tanah) sebesar 50 persen dari nilai penetapan sewa setiap bulan dan pembebasayan pembayaran BOP setiap hari Minggu.

Pemberian keringanan berlaku sekak 12 April meski kebijakan diputuskan sejak bulan Maret lalu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/