DENPASAR – Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali menduga, 40 unit kapal penangkap ikan yang terbakar di Dermaga Barat Pelabuhan Benoa, Senin (9/7) dini hari lalu tidak ada yang diasuransikan.
Tak hanya kapal yang terbakar yang tidak diasuransikan, namun juga kapal penangkap ikan dengan daya jelajah cukup jauh, sebagian besar tidak ada yang diasuransikan.
Perusahaan diduga hanya mengasuransikan anak buah kapal (ABK). Hal itu diakui Ketua II ATLI Bali Agus Dwi Siswaputra.
Dia mengungkapkan, ABK wajib diikutsertakan asuransi. Hal ini mengacu aturan yang ada. ”Kalau tidak diasuransikan ABK-nya tidak bisa beroperasi,” imbuhnya.
Disinggung mengenai kerugian, pihaknya belum bisa memberikan informasi secara gamblang. Ini mengingat, harga masing-masing kapal berbeda, tergantung ukuran.
Namun, jika berdasar daya tampung ikan di atas 100 ton dan di bawah 150 ton, rata-rata harga kapal senilai Rp 1,6 miliar beserta mesin tanpa kelengkapan alat tangkap, entah itu cumi, jaring dan longline.
“Kalau sudah lengkap dengan alat tangkap, bisa antara Rp 4 sampai 5 miliar,” pungkasnya.