MANGUPURA – Setelah resmi menaikkan harga Pertamax series, Pertamax Dex Series, dan Biosolar non PSO, pemerintah berencana menaikkan harga BBM jenis premium sebesar 7 persen dari harga yang ada saat ini.
Rencana ini disampaikan langsung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Iganasius Jonan saat ditemui awak media di Hotel Sofitel Nusa Dua kemarin.
Dia beralasan, kenaikan harga premium mengacu ke Indonesia Crude Price (ICP) sebagai indeks harga minyak mentah dari Indonesia yang menglami kenaikkan sebesar 25 persen.
Jonan sempat mengungkapkan, kenaikan harga premium ini paling cepat Pukul 18.00 WIB atau 19.00 WITA kemarin tergantung kesiapan Pertamina dalam mensosialisasikan kepada 2.500 SPBU yang menjual premium di seluruh Indonesia.
Keputusan menaikkan BBM ini juga dipicu sejak akhir September harga minyak mentah mencapai 74,88 dolar per barel setelah sebelumnya hanya mencapai 60 dolar per barel.
“Naiknya sekitar 25 persen, itu yang menjadi pertimbangan kenapa presiden menaikkan harga premium.
Dengan penyesuaian (kenaikan) sekitar 7 persen itu melihat daya beli masyarakat untuk tidak menyesuaikan hingga 25 persen,” ujarnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) yang saat ini Rp 6.550 per liter menjadi Rp 7000 per liter.
Sementara di luar Jamali harga yang sebelumnya Rp 6.450 menjadi Rp 6.900 per liter. “Sebelumnya memang pemerintah berjanji
tidak akan menaikan harga premium sampai akhir tahun 2019, tapi kami melihat perkembangan harga minyak dunia dari tiap kuartal,” bebernya.
Yang menarik, 30 menit berselang dari pernyataan tersebut, Menteri Jonan menarik kembali pernyataannya bahwa kenaikan harga premium ditunda.
Penundaan tersebut karena ada instruksi Presiden Joko Widodo dan juga kesiapan pertamina.
Rifky Rahman Yusuf, Unit Manager Communication & CSR mengaku hingga saat ini harga premium masih belum ada kenaikan atau masih berada di harga Rp 6.550 untuk harga premium di wilayah Jamali.