DENPASAR – PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM mulai 10 Februari 2019 pukul 00.00 waktu setempat (WIT, WITA dan WIB).
Kebijakan penyesuaian harga ini dikarenakan tren menurunnya harga minyak mentah dunia. Selain itu penguatan rupiah terhadap dolar Amerika.
Besaran penyesuaian harga BBM menjadi lebih murah ini bervariasi sampai dengan Rp 800 per liter.
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelarasan harga Premium (JBKP di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Sedangkan untuk di Bali harga Pertalite menjadi Rp 7.650 dan Pertamax menjadi Rp 9.850. Namun ternyata, hal itu bukan berita membahagiakan.
Sebab menurut Ketua YLPK Bali, I Putu Armaya, bahwa yang perlu diperbaiki pelayanan dari Pertamina kepada masyarakat.
“Pandangan YLPK Bali penurunan harga premium Rp 100 rupiah bukan hadiah bagi konsumen senilai Rp 100 rupiah itu. Pelayanan yang diinginkan yang lebih baik kepada masyarakat penggunaan layanan di SPBU,” ucapnya.
Ia meminta pelayanan di SPBU harus lebih ramah, sopan dan santun. Tidak hanya itu, takaran bensin yang diberikan juga harus sesuai dengan nominal yang dibeli konsumen.
Termasuk pula ketersediaan BBM jenis premium harus selalu tersedia di setiap SPBU. “Ya penurunan segitu jangan diperbesarkan lah.
Karena ada unsur politik. Tapi diberikan perlindungan konsumen. Supaya konsumen tidak dirugikan,” ungkapnya.
Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas’ud Khamid menjelaskan sesuai ketentuan pemerintah, sebagai badan usaha hilir migas,
Pertamina tunduk pada mekanisme penentuan harga dengan mempertimbangkan dua faktor utama, yakni harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah.
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas’ud Khamid.
Lebih lanjut Mas’ud menjelaskan, penyesuaian harga bervariasi untuk produk-produk BBM yang dijual Pertamina.
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www.pertamina.com. Semua harga BBM ini juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Umum sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan produk Pertamina.
Sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas.