NEGARA – Proyek pembangunan perumahan di jalur setan di Jalan Denpasar – Gilimanuk diduga tidak memiliki izin, sehingga didatangi Satpol PP Jembrana.
Namun dari hasil pengecekan, ternyata polisi penegak Perda karena ternyata sudah dalam pross pembuatan berizin.
Kabid Penegakan Perundangan-undangan Satpol PP, I Made Tarma mengatakan, pengecekan pembangunan tiga unit rumah
di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk tersebut memastikan untuk perijinan salah satunya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Karena beberapa rumah sudah hampir selesai. “Dari pengakuan pengembang, sudah dalam proses ijin. Termasuk IMB yang saat ini dalam proses,” jelasnya.
Pihaknya tidak menindak pihak pengembang karena memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses pembuatan izin.
Pihaknya akan melakukan pengecekan lagi untuk memastikan izin sudah selesai dibuat.
Menurut pihak pengembang, I Ketut Kerproseta Sumariyasa, sebelum melakukan pembangunan sudah berkoordinasi dengan desa dan mengurus izin diantaranya IMB.
“Masih proses perijinan, tapi dari awal kami sudah niat baik dengan berkoordinasi desa, tempek dan perijinan sedang proses,” terangnya.