33.5 C
Jakarta
23 Oktober 2024, 17:30 PM WIB

Tolong Catat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir

DENPASAR – Program relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebentar lagi akan berakhir.

Program yang diberlakukan sejak 21 April hingga 28 Agustus ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal.

Untuk memaksimlkan sosialisasi kepada masyarakat Jasa Raharja Cabang Bali bersama intitusi Polda Bali, Dinas Pendapatan Provinsi Bali

kian gencar menyebarkan informasi kepada publik dengan harapan program ini bisa dimanfaatkan disisa waktu yang tinggal sebentar lagi.

Humas Jasa Raharja Cabang Bali, Syaiful Anwar menuturkan, langkah sosialisasi Jasa Raharja bersama mitranya itu yakni dengan melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat Bali di seluruh wilayah di tempat-tempat strategis.

“Mulai dari penyebaran pamflet, brosur dan pemasangan spanduk dan juga media sosial. Tempat-tempat yang kami sasar merupakan tempat strategis seperti kantor kelurahan, desa, pelabuhan dan lainnya,” tuturnya.

Langkah sosialisasi yang maksimal ini dilakukan sekaligus mengingatkan masyarakat Bali terkait satu program relaksasi lainnya yakni membebaskan biaya atau

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 atau sepeda motor dan mobil bekas yang akan berkahir pada 18 Desember mendatang.

“Sosialisasi ini kami lakukan sejak Juli lalu dan sekalian mengingatkan masyarakat untuk program bebas denda pajak kendaraan bermotor sebentar lagi akan berkahir yakni tanggal 28 Agustus ini.

Jadi segera manfaatka program ini dengan baik karena belum tentu kebijakan seperti ini ada lagi tahun depan,” terangnya.

Langkah penyebaran informasi dengan menyasar ke wilayah desa-desa hingga pelosok ini dilakukan Jasa Raharja agar semua masyarakat yang berada di desa bisa mengetahui bahwa ada kebijakan relaksasi seperti ini yang dilakukan oleh Provinsi Bali.

“Kemungkinan ada masyarakat yang belum tahu dan juga tidak semua masyarakat juga menggunakan media sosial. Makanya kami lakukan sosialisasi secara manual,” kata Syaiful.

Pihaknya berharap di tengah masa pandemi covid-19, melalui kebijakan relaksasi ini bisa meringankan beban masyarakat untuk bisa menunaikan kewajibanya.

“Kalau masyarakat yang belum sempat datang ke samsat atau masih takut karena covid itu bisa melalui samsat online nasional atau E-samsat Bali.

Kami berharap kondisi era normal kembali pulih, dan perekonomian masyarakat bisa kembali pulih,” tandasnya. 

DENPASAR – Program relaksasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda SWDKLLJ, dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebentar lagi akan berakhir.

Program yang diberlakukan sejak 21 April hingga 28 Agustus ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan maksimal.

Untuk memaksimlkan sosialisasi kepada masyarakat Jasa Raharja Cabang Bali bersama intitusi Polda Bali, Dinas Pendapatan Provinsi Bali

kian gencar menyebarkan informasi kepada publik dengan harapan program ini bisa dimanfaatkan disisa waktu yang tinggal sebentar lagi.

Humas Jasa Raharja Cabang Bali, Syaiful Anwar menuturkan, langkah sosialisasi Jasa Raharja bersama mitranya itu yakni dengan melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat Bali di seluruh wilayah di tempat-tempat strategis.

“Mulai dari penyebaran pamflet, brosur dan pemasangan spanduk dan juga media sosial. Tempat-tempat yang kami sasar merupakan tempat strategis seperti kantor kelurahan, desa, pelabuhan dan lainnya,” tuturnya.

Langkah sosialisasi yang maksimal ini dilakukan sekaligus mengingatkan masyarakat Bali terkait satu program relaksasi lainnya yakni membebaskan biaya atau

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2 atau sepeda motor dan mobil bekas yang akan berkahir pada 18 Desember mendatang.

“Sosialisasi ini kami lakukan sejak Juli lalu dan sekalian mengingatkan masyarakat untuk program bebas denda pajak kendaraan bermotor sebentar lagi akan berkahir yakni tanggal 28 Agustus ini.

Jadi segera manfaatka program ini dengan baik karena belum tentu kebijakan seperti ini ada lagi tahun depan,” terangnya.

Langkah penyebaran informasi dengan menyasar ke wilayah desa-desa hingga pelosok ini dilakukan Jasa Raharja agar semua masyarakat yang berada di desa bisa mengetahui bahwa ada kebijakan relaksasi seperti ini yang dilakukan oleh Provinsi Bali.

“Kemungkinan ada masyarakat yang belum tahu dan juga tidak semua masyarakat juga menggunakan media sosial. Makanya kami lakukan sosialisasi secara manual,” kata Syaiful.

Pihaknya berharap di tengah masa pandemi covid-19, melalui kebijakan relaksasi ini bisa meringankan beban masyarakat untuk bisa menunaikan kewajibanya.

“Kalau masyarakat yang belum sempat datang ke samsat atau masih takut karena covid itu bisa melalui samsat online nasional atau E-samsat Bali.

Kami berharap kondisi era normal kembali pulih, dan perekonomian masyarakat bisa kembali pulih,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/