33.2 C
Jakarta
12 September 2024, 13:32 PM WIB

Kompak Dukung Regulasi Arak, Tata Kelola Diatur Bakal Diatur Pergub

DENPASAR – Sebagai salah satu warisan budaya Bali, arak harus dilestarikan dan bisa dilegalkan. Seperti itulah wacana Gubernur Bali Wayan Koster sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.
Demikian antara lain diungkapkan Direktur Keuangan Perusda Bali, I.B. Purnamabawa di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) terkait

Ranpergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali bertempat di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali.

“Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali perlu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali” ujar Purnamabawa.

Disamping tata kelola, juga perlu dipersiapkan tata niaganya sehingga Distributor dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) bisa berkontribusi untuk memasarkannya disamping minuman alkohol lain.

“Arak Bali adalah kearifan lokal dan juga industri lokal yang perlu dilindungi serta digencarkan pemasarannya secara maksimal oleh pihak Distributor dan TPE sebagai produk

yang wajib dipasarkan sebagai Implementasi Peraturan Gubernur 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali”, ujar Purnamabawa.

Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali taraf hidup Petani (Arak Bali, red) meningkat dan lebih sejahtera.

Pada kesempatan tersebut Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Ida Bagus Komang Ardika sangat setuju adanya Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tata kelola maupun tata niaga Arak Bali.

“Polda Bali siap mendukung dan mengamankan kebijakan Gubernur Bali terkait pelaksanaan tata kelola arak Bali,” tegas Kombes Ardika sembari mengingatkan agar masyarakat dan aparat

tetap waspada dan hati-hati menyikapinya mengingat banyak terjadi kasus kriminal dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras semacam arak Bali ini.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai, Made Wijaya dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Sutikno.

Bea Cukai mendorong pabrik Mikol, Distributor dan TPE lebih gencar memasarkan arak Bali sebagai ciri khas yang wajib dipasarkan.

“Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali”, ujar Wijaya seraya menambahkan di setiap pabrik yang resmi/berizin ada petugas bea cukai

yang mengawasi setiap tahapan proses produksinya, termasuk pergerakan per liternya. Semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya.

Katanya, Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan lain-lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya.

Namun demikian, Bea Cukai siap mendukung Ranpergub ini dengan antara lain akan membuat regulasinya.

Menurut Wijaya, saat ini ada sekitar 80 distributor/pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional/merk/label.

Namun demikian, hanya ada 6 merk yang benar-benar menguasai pasar, sedangkan sisanya tidak terlalu produktif.
Kepala Bidang Industri Disdagperin Provinsi Bali, I Gede Wayan Suamba, SE. menyampaikan bahwa pada tingkat produksi sudah tidak ada masalah.

Persoalannya ada pada distribusi atau pemasarannya. Petani/Perajin tuak dan arak sudah membentuk koperasi.

“Koperasi inilah yang akan menampung seluruh hasil produksi tuak atau arak petani untuk selanjutnya akan didistribusikan ke pabrik yang sudah

mempunyai izin atau label”, ujar Suamba seraya mengingatkan diluar tata kelola seperti itu adalah ilegal dan bisa tersangkut masalah hukum.

FGD juga dihadiri oleh Direktur Kriminal Khusus Direktorat Narkoba Polda Bali, OPD Provinsi Bali yang terkait, Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, NTT, IFBEC, Balabec, Produsen Arak, dan Distributor Minuman Beralkohol.

DENPASAR – Sebagai salah satu warisan budaya Bali, arak harus dilestarikan dan bisa dilegalkan. Seperti itulah wacana Gubernur Bali Wayan Koster sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Perajin Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali perlu dibangun dan dikembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan sesuai dengan prinsip kegotongroyongan.
Demikian antara lain diungkapkan Direktur Keuangan Perusda Bali, I.B. Purnamabawa di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) terkait

Ranpergub tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali bertempat di Ruang Rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali.

“Untuk memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali perlu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali” ujar Purnamabawa.

Disamping tata kelola, juga perlu dipersiapkan tata niaganya sehingga Distributor dan Tempat Penjualan Eceran (TPE) bisa berkontribusi untuk memasarkannya disamping minuman alkohol lain.

“Arak Bali adalah kearifan lokal dan juga industri lokal yang perlu dilindungi serta digencarkan pemasarannya secara maksimal oleh pihak Distributor dan TPE sebagai produk

yang wajib dipasarkan sebagai Implementasi Peraturan Gubernur 99 tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali”, ujar Purnamabawa.

Diharapkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Bali tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali taraf hidup Petani (Arak Bali, red) meningkat dan lebih sejahtera.

Pada kesempatan tersebut Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Ida Bagus Komang Ardika sangat setuju adanya Peraturan Gubernur Bali yang mengatur tata kelola maupun tata niaga Arak Bali.

“Polda Bali siap mendukung dan mengamankan kebijakan Gubernur Bali terkait pelaksanaan tata kelola arak Bali,” tegas Kombes Ardika sembari mengingatkan agar masyarakat dan aparat

tetap waspada dan hati-hati menyikapinya mengingat banyak terjadi kasus kriminal dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras semacam arak Bali ini.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai, Made Wijaya dan Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Sutikno.

Bea Cukai mendorong pabrik Mikol, Distributor dan TPE lebih gencar memasarkan arak Bali sebagai ciri khas yang wajib dipasarkan.

“Regulasi tentang mikol sangat konvensional namun ketat sekali”, ujar Wijaya seraya menambahkan di setiap pabrik yang resmi/berizin ada petugas bea cukai

yang mengawasi setiap tahapan proses produksinya, termasuk pergerakan per liternya. Semua diatur dengan ketat dan ada regulasinya.

Katanya, Bea Cukai selalu melaksanakan monev, audit dan lain-lain terkait pengawasan industri arak, khususnya terkait perhitungan cukainya.

Namun demikian, Bea Cukai siap mendukung Ranpergub ini dengan antara lain akan membuat regulasinya.

Menurut Wijaya, saat ini ada sekitar 80 distributor/pabrik Arak Bali yang sudah mempunyai izin operasional/merk/label.

Namun demikian, hanya ada 6 merk yang benar-benar menguasai pasar, sedangkan sisanya tidak terlalu produktif.
Kepala Bidang Industri Disdagperin Provinsi Bali, I Gede Wayan Suamba, SE. menyampaikan bahwa pada tingkat produksi sudah tidak ada masalah.

Persoalannya ada pada distribusi atau pemasarannya. Petani/Perajin tuak dan arak sudah membentuk koperasi.

“Koperasi inilah yang akan menampung seluruh hasil produksi tuak atau arak petani untuk selanjutnya akan didistribusikan ke pabrik yang sudah

mempunyai izin atau label”, ujar Suamba seraya mengingatkan diluar tata kelola seperti itu adalah ilegal dan bisa tersangkut masalah hukum.

FGD juga dihadiri oleh Direktur Kriminal Khusus Direktorat Narkoba Polda Bali, OPD Provinsi Bali yang terkait, Bea Cukai Wilayah Bali, NTB, NTT, IFBEC, Balabec, Produsen Arak, dan Distributor Minuman Beralkohol.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/