29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:36 AM WIB

Koster Kirim Sinyal Pelegalan Arak Bali Disetujui Pusat dengan Syarat

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster sesumbar akan melegalkan arak sebagai minuman khas Bali. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda regulasi itu selesai.

Saat dikonfirmasi kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku ada salah satu peraturan presiden yang mengganjal.

Pihak Pemerintah Provinsi Bali sudah mengajukan supaya perpres tersebut direvisi. Sayangnya, sampai saat ini belum ada jawaban dari pusat.

“Kami proses dulu. Sabar, kita lagi ngurus supaya  revisi perpres ada hasilnya. Sementara belum ada jawaban. Masih ada pengkajian di kementerian,” ucap Koster.

Kata mantan anggota DPR RI ini, dalam memuluskan aturan tersebut pepres yang mengatur tentang minuman keras (miras) harus direvisi.

Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi, dan dilihat  ada lampu hijau untuk itu. Dengan syarat harus ada penyesuaian seperti produk arak kadar alkohol harus diturunkan.

“Direktur  sudah menyampaikan  kepada kami,  kayaknya ada lampu hijau, tapi ada penyesuaian terhadap  kadar alkoholnya yang diturunin segala macam,” tuturnya.

Dikatakan, pihak Kementerian juga  sedang memikirkan jika dilegalkan, penjualannya harus terkontrol.

Jadi, kemungkinan peredaran arak tidak terlalu bebas, sehingga menurut Koster pengelolaannya dilakukan oleh satu lembaga.

“Sedang dipikirkan oleh kementerian akan  terkontrol, jadi tidak terlalu bebas, kayaknya begitu,” tukasnya.

Seperti diberitakan, arak yang diproduksi nanti bukan minuman yang  memabukkan, atau arak oplosan. Ada industri arak di Karangasem yang akan mengolah arak untuk kesehatan.

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster sesumbar akan melegalkan arak sebagai minuman khas Bali. Namun sayangnya sampai saat ini belum ada tanda-tanda regulasi itu selesai.

Saat dikonfirmasi kemarin, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku ada salah satu peraturan presiden yang mengganjal.

Pihak Pemerintah Provinsi Bali sudah mengajukan supaya perpres tersebut direvisi. Sayangnya, sampai saat ini belum ada jawaban dari pusat.

“Kami proses dulu. Sabar, kita lagi ngurus supaya  revisi perpres ada hasilnya. Sementara belum ada jawaban. Masih ada pengkajian di kementerian,” ucap Koster.

Kata mantan anggota DPR RI ini, dalam memuluskan aturan tersebut pepres yang mengatur tentang minuman keras (miras) harus direvisi.

Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi, dan dilihat  ada lampu hijau untuk itu. Dengan syarat harus ada penyesuaian seperti produk arak kadar alkohol harus diturunkan.

“Direktur  sudah menyampaikan  kepada kami,  kayaknya ada lampu hijau, tapi ada penyesuaian terhadap  kadar alkoholnya yang diturunin segala macam,” tuturnya.

Dikatakan, pihak Kementerian juga  sedang memikirkan jika dilegalkan, penjualannya harus terkontrol.

Jadi, kemungkinan peredaran arak tidak terlalu bebas, sehingga menurut Koster pengelolaannya dilakukan oleh satu lembaga.

“Sedang dipikirkan oleh kementerian akan  terkontrol, jadi tidak terlalu bebas, kayaknya begitu,” tukasnya.

Seperti diberitakan, arak yang diproduksi nanti bukan minuman yang  memabukkan, atau arak oplosan. Ada industri arak di Karangasem yang akan mengolah arak untuk kesehatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/