31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:55 AM WIB

WASPADA! Minyak Jelantah Banyak Beredar di Pasar, Diduga Bekas Hotel

DENPASAR –  Masih ditemukan bahan makanan berbahan bahaya di Bali, seperti mengandung formalin dan rhodamin B oleh

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mendapat tanggapan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.

Direktur YLPK Bali I Putu Armaya kepada Jawa Pos Radar Bali Sabtu menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah provinsi Bali membuat Perda untuk mengatur penegakan bahan makanan yang berbahaya.

“Kalau ini dibuatkan Perda, saya setuju. Karena pasti memiliki tujuan untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Baginya, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan bila ada pelanggaran yang terjadi.

Terlebih, persoalan di Bali pun cukup pelik. Misalkan saja terkait dengan minyak jelantah yang kerap ditemukan tidak layak digunakan oleh para pedagang gorengan.

Dalam persoalan ini, Armaya menduga banyaknya minyak jelantah yang beredar di para oknum pedagang ini datangnya dari hotel-hotel yang ada di Bali.

“Jika ini benar, maka tentu harus dilakukan penindakan kepada hotel maupun oknum-oknum pedagang ini. Untuk itu, alangkah baiknya pemerintah membuatkan aturan,” terangnya.

Namun, lanjut Armaya, solusinya bukan hanya berhenti di Perda saja, Perlu dilihat pula, bagaimana alur minyak yang ada di hotel, restoran, warung dan sebagainya tersebut.

“Harus tahu, dibawa kemana sisa minyak tersebut. Siapa oknum nakal yang memberi dan siapa yang menerima.  Kalau nanti tersebar dan disalahgunakan, maka ini sangat merugikan konsumen,” tuturnya.

Jika nantinya Perda ini jadi dibuat, maka tentunya juga perlu mendengarkan pendapat dari segala macam elemen masyarakat.

“Kalau ini tidak dibuatkan Perda, akan menjadi persoalan yang panjang ke depannya,” terangnya. Termasuk juga melakukan pembinaan terhadap para pedagang kaki lima.

Perlu dilakukan edukasi dan sanksi. Agar tidak ada lagi oknum pedagang nakal di Bali yang merugikan konsumen.

“Regulasi dengan Perda ini akan lebih baik. Ini penting, sebab Bali banyak memiliki hotel, restaurant, warung dan sebagainya. Harapannya tidak ada oknum yang bermain dalam persoalan ini,” tuturnya. 

DENPASAR –  Masih ditemukan bahan makanan berbahan bahaya di Bali, seperti mengandung formalin dan rhodamin B oleh

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mendapat tanggapan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali.

Direktur YLPK Bali I Putu Armaya kepada Jawa Pos Radar Bali Sabtu menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah provinsi Bali membuat Perda untuk mengatur penegakan bahan makanan yang berbahaya.

“Kalau ini dibuatkan Perda, saya setuju. Karena pasti memiliki tujuan untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Baginya, dengan adanya Perda tersebut, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan bila ada pelanggaran yang terjadi.

Terlebih, persoalan di Bali pun cukup pelik. Misalkan saja terkait dengan minyak jelantah yang kerap ditemukan tidak layak digunakan oleh para pedagang gorengan.

Dalam persoalan ini, Armaya menduga banyaknya minyak jelantah yang beredar di para oknum pedagang ini datangnya dari hotel-hotel yang ada di Bali.

“Jika ini benar, maka tentu harus dilakukan penindakan kepada hotel maupun oknum-oknum pedagang ini. Untuk itu, alangkah baiknya pemerintah membuatkan aturan,” terangnya.

Namun, lanjut Armaya, solusinya bukan hanya berhenti di Perda saja, Perlu dilihat pula, bagaimana alur minyak yang ada di hotel, restoran, warung dan sebagainya tersebut.

“Harus tahu, dibawa kemana sisa minyak tersebut. Siapa oknum nakal yang memberi dan siapa yang menerima.  Kalau nanti tersebar dan disalahgunakan, maka ini sangat merugikan konsumen,” tuturnya.

Jika nantinya Perda ini jadi dibuat, maka tentunya juga perlu mendengarkan pendapat dari segala macam elemen masyarakat.

“Kalau ini tidak dibuatkan Perda, akan menjadi persoalan yang panjang ke depannya,” terangnya. Termasuk juga melakukan pembinaan terhadap para pedagang kaki lima.

Perlu dilakukan edukasi dan sanksi. Agar tidak ada lagi oknum pedagang nakal di Bali yang merugikan konsumen.

“Regulasi dengan Perda ini akan lebih baik. Ini penting, sebab Bali banyak memiliki hotel, restaurant, warung dan sebagainya. Harapannya tidak ada oknum yang bermain dalam persoalan ini,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/