SINGARAJA – Bupati Buleleng meminta agar Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di Kabupaten Buleleng.
Hal itu menjadi catatan prinsip, karena berpotensi memengaruhi suplai air bersih pada masyarakat. Saat ini kawasan hulu Buleleng menjadi salah satu wilayah yang paling diincar oleh investor.
Terutama untuk pembangunan villa. Namun wilayah hulu di Buleleng juga menjadi daerah resapan air. Sehingga bisa menyuplai air bersih ke wilayah hilir secara memadai.
Pembangunan yang dilakukan secara serampangan tanpa memerhatikan kondisi KDB, dikhawatirkan berdampak pada suplai air bersih di Buleleng. Terlebih hingga kini masalah suplai air bersih pada musim kemarau, belum teratasi dengan tuntas.
“Koefisien dasar bangunan ini harus diperhatikan. KDB paling tidak (maksimal) 20 persen. Agar tetap berkontribusi dalam ketersediaan air bersih di Buleleng,” kata Agus Suradnyana.
Ia meminta seluruh pihak harus patuh terhadap masalah tata ruang di wilayah hulu Buleleng.
Pembangunan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi, justru akan menimbulkan masalah permasalahan baru.
“Kalau KDB itu 20 persen, artinya sisanya yang 80 persen harus ditanami vegetasi. Kalau sudah berani investasi 50 are, artinya hanya 10 are yang dibangun.
Sisanya 40 are harus diisi tanaman hutan, sebagai resiko dalam memohon izin bangunan,” imbuh Agus Suradnyana.
Pansus sendiri berencana menyerahkan KDB pada masing-masing kabupaten. Sebab topografi tiap wilayah berbeda-beda. Buleleng misalnya.
Dengan kondisi wilayah nyegara gunung, maka wilayah hulu memegang peranan penting dalam penunjang kehidupan di wilayah hilir.