32.2 C
Jakarta
11 Desember 2024, 17:35 PM WIB

Hotel Ayana Tak Jadi Ambil Hibah Pariwisata Rp26 Miliar

MANGUPURA — Jika ada bungalow di Klungkung tak jadi mengambil bantuan hibah pariwisata karena nominalnya hanya Rp16 ribu, lain lagi dengan Hotel Ayana di Badung. Hotel di Jimbaran ini tak jadi mengambil hibah dari pemerintah pusat itu, padahal nominalnya mencapai Rp26 miliar. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan tak menampik bahwa sebagian dari hotel dan restoran tidak mengajukan berkas.  Sebab sesuai SK Bupati Nomor 67/054/HK/2020 ditetapkan ada 1.065 hotel dan 345 restoran penerima hibah. 

“Namun  hanya 655 hotel dan 274 restoran atau  totalnya 929 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah pariwisata,” jelas  Cok Darmawan, Senin (18/1).

Kabupaten Badung menerima Rp 948 miliar dana hibah. Namun  70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. 

“Yang terserap untuk hotel dan restoran itu sebanyak Rp 502 miliar lebih,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui banyak hotel dan restoran yang tidak melengkapi persyaratan. Bahkan telah berulang kali mengingatkan untuk mengambil dana hibah tersebut dengan terlebih dulu melengkapi berkas sebagaimana yang dipersyaratkan. 

“Salah satunya adalah hotel Ayana yang dijatah Rp 26 miliar tetapi mereka tidak mengambil, mungkin dia memandang tidak perlu. Karena kemampuannya hebat, kita tidak tahu. Itukan hak mereka, kita tidak bisa intervensi,”  beber Asisten III bidang Administrasi umum Pemkab Badung ini.

Namun dana yang tidak terserap itu kemudian otomatis  kembalikan ke pemerintah pusat. “Dana yang ditransfer ke Pemkab Badung ada sisa dana Rp 212 miliar. Dana itu dikembalikan pemerintah pusat,” sebutnya. 

Selain itu,  hotel dan restoran yang menerima manfaat dari hibah tersebut wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban. 

“Laporan akhir harus disampaikan paling lambat 28 februari 2021, kami harapkan semua penerima hibah segera melaporkan pemanfaatan dana hibah tersebut,” terangnya.

Hibah pariwisata tersebut sejatinya  dapat dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran,  termasuk diantaranya untuk membayar gaji karyawannya dan lain sebagainya. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga masih ditemukan terdapat perusahaan yang belum melunasi kewajiban kepada karyawan. 

“Banyak perusahan tidak bayar (upah) karyawannya. Statusnya masih tetap karyawan, tapi ini sudah menjadi kesepakatan. Mereka yang dirumahkan juga ada yang tanpa upah,” kata Oka Dirga dikonfirmasi terpisah.

Bahkan Disperinaker sebelumnya juga melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi  tenaga kerja di perusahaan tersebut. 

“Kami juga telah mengirimkan surat ke perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawan mereka,” pungkasnya.

MANGUPURA — Jika ada bungalow di Klungkung tak jadi mengambil bantuan hibah pariwisata karena nominalnya hanya Rp16 ribu, lain lagi dengan Hotel Ayana di Badung. Hotel di Jimbaran ini tak jadi mengambil hibah dari pemerintah pusat itu, padahal nominalnya mencapai Rp26 miliar. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan tak menampik bahwa sebagian dari hotel dan restoran tidak mengajukan berkas.  Sebab sesuai SK Bupati Nomor 67/054/HK/2020 ditetapkan ada 1.065 hotel dan 345 restoran penerima hibah. 

“Namun  hanya 655 hotel dan 274 restoran atau  totalnya 929 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah pariwisata,” jelas  Cok Darmawan, Senin (18/1).

Kabupaten Badung menerima Rp 948 miliar dana hibah. Namun  70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran. Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan. 

“Yang terserap untuk hotel dan restoran itu sebanyak Rp 502 miliar lebih,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui banyak hotel dan restoran yang tidak melengkapi persyaratan. Bahkan telah berulang kali mengingatkan untuk mengambil dana hibah tersebut dengan terlebih dulu melengkapi berkas sebagaimana yang dipersyaratkan. 

“Salah satunya adalah hotel Ayana yang dijatah Rp 26 miliar tetapi mereka tidak mengambil, mungkin dia memandang tidak perlu. Karena kemampuannya hebat, kita tidak tahu. Itukan hak mereka, kita tidak bisa intervensi,”  beber Asisten III bidang Administrasi umum Pemkab Badung ini.

Namun dana yang tidak terserap itu kemudian otomatis  kembalikan ke pemerintah pusat. “Dana yang ditransfer ke Pemkab Badung ada sisa dana Rp 212 miliar. Dana itu dikembalikan pemerintah pusat,” sebutnya. 

Selain itu,  hotel dan restoran yang menerima manfaat dari hibah tersebut wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban. 

“Laporan akhir harus disampaikan paling lambat 28 februari 2021, kami harapkan semua penerima hibah segera melaporkan pemanfaatan dana hibah tersebut,” terangnya.

Hibah pariwisata tersebut sejatinya  dapat dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran,  termasuk diantaranya untuk membayar gaji karyawannya dan lain sebagainya. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga masih ditemukan terdapat perusahaan yang belum melunasi kewajiban kepada karyawan. 

“Banyak perusahan tidak bayar (upah) karyawannya. Statusnya masih tetap karyawan, tapi ini sudah menjadi kesepakatan. Mereka yang dirumahkan juga ada yang tanpa upah,” kata Oka Dirga dikonfirmasi terpisah.

Bahkan Disperinaker sebelumnya juga melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi  tenaga kerja di perusahaan tersebut. 

“Kami juga telah mengirimkan surat ke perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi karyawan mereka,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/