RadarBali.com – Penyaluran penyisihan dana Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Badung untuk enam kabupaten di Bali harus transparansi.
Terutama yang berkaitan dengan sistem transfer per kegiatan proposal. Hal ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, penggunaan bagi hasil PHR harus tepat guna untuk perbaikan infrastruktur.
“Kalau pendapatan Badung naik, ya bantuan ke mereka juga pasti akan naik. Seperti sekarang ini diinduk kita bantu Rp 342 miliar dan diperubahan kita bantu lagi Rp 17 miliar sesui dengan peningkatan PHR Badung,” jelas anggota Komisi III DPRD Badung, Wayan Sandra, Selasa (18/7).
Politisi asal Desa Tibubeneng, Kuta Utara itu mengakui pembagian PHR memang sudah seharusnya seperti saat ini.
Sebagai catatan, Pemkab sudah sangat transparan membagi PHR kepada enam kabupaten lain di Bali, kecuali Denpasar, dan Gianyar.
Ia juga membandingkan, kalau dulu tidak seperti itu. Dana tersebut masuk dulu ke APBD Provinsi Bali dan bantuan dananya tidak sepenuhnya untuk perbaikan infrastruktur penunjang pariwisata, tapi berupa kegiatan.
“Sekarang sudah kita bisa lihat bersama-sama, peruntukan dana yang diserahkan itu. Terkait baru terealisasi Rp 123 miliar, hal itu sangat wajar. Karena sistemnya menggunakan sistem kegiatan,” jelasnya.
Kata dia, Pemkab Badung juga bisa langsung mengontrol sehingga dana itu tepat guna. Sehingga masing-masing penerima juga harus memberikan program yang realistis sesuai peruntukkannya.
“Berapa kegiatan jalan, segitu pemerintah kabupaten Badung memberikan dana. Tapi kami yakin dana tersebut bisa terserap semua hingga akhir Desember 2017,”terangnya.