31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 16:41 PM WIB

Kabar Gembira! BKD Buleleng Kaji Opsi Pemutihan Pajak

SINGARAJA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng kini tengah mengkaji opsi pemutihan piutang pajak.

Terutama piutang dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Selama ini piutang itu selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Bahkan, muncul pula dalam audit kinerja tahun 2018 lalu. Piutang pajak itu sebagian di antaranya sudah berlangsung cukup lama.

Piutang itu ada yang sudah tercatat sejak kewengan PBB P2 dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Saat kewenangan pemungutan dilimpahkan ke pemerintah daerah, catatan piutang itu juga turut dilimpahkan.

Pada tahun 2018 lalu, jumlah piutang daerah mencapai Rp 75,99 miliar. Tunggakan piutang itu berasal dari sektor PBB sebanyak Rp 71,39 miliar.

Ada pula piutang dari sektor pajak hotel sebesar Rp 2,19 miliar, pajak restoran sebanyak Rp 1,49 miliar, dan pajak air bawah tanah sebesar Rp 805,06 juta.

Rencana pemutihan piutang pajak itu diutarakan BKD Buleleng dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2018, di DPRD Buleleng kemarin (19/6).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, penghapusan piutang itu sebaiknya segera dilakukan.

Agar tak menjadi catatan dari tahun ke tahun. Apabila mekanisme dan aturan hukum memungkinkan, Budiasa menilai agar piutang itu diputihkan saja.

“Apalagi wajib pajaknya sudah tidak bisa ditemukan. Jangan terlalu ruwet. Kalau orangnya sudah tidak ada, bagaimana mau ditagih,” katanya.

Apabila dibiarkan, hal itu justru menjadi citra buruk di masyarakat. “Jadinya kan seolah-olah pemerintah tidak bekerja.

Padahal, petugas pajak sudah melakukan upaya pencarian, tapi wajib pajaknya nggak ketemu,” imbuh Mangku.

Sementara itu Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pemutihan pajak itu bisa saja dilakukan. Hanya saja butuh proses untuk pemutihan itu. Salah satunya dengan melakukan upaya verifikasi.

“Khusus PBB, penghapusan itu kan harus bertahap. Kami juga harus koordinasi dengan Badan Pertanahan soal objek pajaknya. Datanya kan masih manual, jadi verifikasinya juga butuh waktu,” kata Sugiartha.

Menurutnya pemutihan pajak itu akan memprioritaskan objek pajak dan subjek pajak yang tidak jelas.

Hal itu bisa saja terjadi karena dilakukan pemecahan sertifikat. Terutama pemecahan yang terjadi setelah proses pembagian waris.

“Ini yang sedang kami verifikasi, jika hasil verifikasinya sudah valid, baru bisa kami hapuskan piutangnya,” tandasnya. 

SINGARAJA – Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng kini tengah mengkaji opsi pemutihan piutang pajak.

Terutama piutang dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Selama ini piutang itu selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Bahkan, muncul pula dalam audit kinerja tahun 2018 lalu. Piutang pajak itu sebagian di antaranya sudah berlangsung cukup lama.

Piutang itu ada yang sudah tercatat sejak kewengan PBB P2 dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Saat kewenangan pemungutan dilimpahkan ke pemerintah daerah, catatan piutang itu juga turut dilimpahkan.

Pada tahun 2018 lalu, jumlah piutang daerah mencapai Rp 75,99 miliar. Tunggakan piutang itu berasal dari sektor PBB sebanyak Rp 71,39 miliar.

Ada pula piutang dari sektor pajak hotel sebesar Rp 2,19 miliar, pajak restoran sebanyak Rp 1,49 miliar, dan pajak air bawah tanah sebesar Rp 805,06 juta.

Rencana pemutihan piutang pajak itu diutarakan BKD Buleleng dalam rapat pembahasan pertanggungjawaban APBD 2018, di DPRD Buleleng kemarin (19/6).

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara. Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, penghapusan piutang itu sebaiknya segera dilakukan.

Agar tak menjadi catatan dari tahun ke tahun. Apabila mekanisme dan aturan hukum memungkinkan, Budiasa menilai agar piutang itu diputihkan saja.

“Apalagi wajib pajaknya sudah tidak bisa ditemukan. Jangan terlalu ruwet. Kalau orangnya sudah tidak ada, bagaimana mau ditagih,” katanya.

Apabila dibiarkan, hal itu justru menjadi citra buruk di masyarakat. “Jadinya kan seolah-olah pemerintah tidak bekerja.

Padahal, petugas pajak sudah melakukan upaya pencarian, tapi wajib pajaknya nggak ketemu,” imbuh Mangku.

Sementara itu Kepala BKD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pemutihan pajak itu bisa saja dilakukan. Hanya saja butuh proses untuk pemutihan itu. Salah satunya dengan melakukan upaya verifikasi.

“Khusus PBB, penghapusan itu kan harus bertahap. Kami juga harus koordinasi dengan Badan Pertanahan soal objek pajaknya. Datanya kan masih manual, jadi verifikasinya juga butuh waktu,” kata Sugiartha.

Menurutnya pemutihan pajak itu akan memprioritaskan objek pajak dan subjek pajak yang tidak jelas.

Hal itu bisa saja terjadi karena dilakukan pemecahan sertifikat. Terutama pemecahan yang terjadi setelah proses pembagian waris.

“Ini yang sedang kami verifikasi, jika hasil verifikasinya sudah valid, baru bisa kami hapuskan piutangnya,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/