SEMARAPURA – PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung tetap akan melakukan penyesuaian tarif dasar air di tahun 2019, meski berbagai kritik dan keluhan terkait layanan PDAM Klungkung terus datang.
Pasalnya jika terus tidak melakukan penyesuaian tarif, PDAM Klungkung bakalan terus merugi dan akan berdampak pada pelayanan yang diberikan.
Dirut PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa kemarin mengungkapkan, terakhir kali PDAM Klungkung melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2009.
Hingga akhirnya berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2017 menyatakan,
tarif dasar air minum PDAM Klungkung belum full cost recovery (FCR) atau tidak memiliki nilai ekonomi karena belum dapat menutup biaya produksi.
“Berdasar data keuangan tahun 2017, untuk rata-rata harga jual air itu sebesar Rp 3.221 per meter kubik.
Sedangkan harga pokok air Rp 3.820 per meter kubik. Sehingga selisih harga pokok produksi dengan harga jual itu sekitar Rp 500 per meter kubik,” bebernya.
Untuk di tahun 2018, harga pokok air PDAM Klungkung tentunya mengalami peningkatan. Hal itu lantaran PDAM Klungkung yang sebelumnya menerapkan sistem gravitasi
pada pipa penyuplai dari sumber air di wilayah Kecamatan Rendang, Karangasem, kini beralih ke sistem pompa yang membutuhkan tenaga listrik.
Sehingga PDAM Klungkung yang biasanya membayar listrik sekitar Rp 400 juta per bulan, kini rata-rata-rata sekitar Rp 700 juta per bulan.
Selain itu, setiap tahunnya harga dari aksesoris peralatan PDAM Klungkung dan biaya jasa pegawai juga mengalami peningkatan.
“Kami mengubah sistem dari gravitasi ke perpompaan lantaran pipa kami terkena dampak erupsi. Itu sebabnya kami berencana
melakukan penyesuaian tarif di tahun 2019. Tahun-tahun sebelumnya, kami juga sudah mengusulkan namun ditolak,” katanya.