DENPASAR – Proyek rumah bersubdisi untuk berpenghasilan rendah menyita perhatian publik Bali beberapa hari terakhir.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, pengembang atau developer yang lari dari tanggungjawab bisa dipidanakan.
Selain langkah pidana, konsumen juga dapat menempuh cara perdata agar uang DP yang terlanjur disetor, bisa kembali.
Dalam kasus di Tabanan, Armaya menengarai, developer PT Promedia Indo Perkasa telah melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Pasal ini berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen. Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria,
spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan) yakni denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan.
Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi. Untuk perdata konsumen bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Lanjut Armaya ke depan konsumen harus teliti sebelum membeli rumah. Kecermatan dalam memilih perumahan amat diperlukan dewasa ini.
Oleh karenanya, sebelum membeli rumah, pastikan konsumen telah menyimak ulasan mendalamnya yang dirangkum dalam Review Properti.
Dan menanyakan dan mengecek ke REI Bali atau pemerintah terdekat untuk menanyakan ijin pembanginan perumahan tersebut.
“Jika di Bali konsumen banyak mengalami kasus perumahan dan ditemukan pengembang nakal agar jangan takut mengadukan
kami akan memberikan bantuan hukum kepada para korban,” ujar Armaya yang merupakan Advokat muda yang sering menangani kasus gugatan konsumen di Pengadilan ini.