DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan akhirnya
mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian, yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 125–127 Denpasar, Bali.
Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian terhitung sejak 21 Juni 2019.
Kepala OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Elyanus Pongsoda dalam jumpa pers, Jumat (21/6) siang mengatakan, pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Legian
dilakukan setelah Pemegang Saham dan pengurus BPR tidak dapat melakukan penyehatan terhadap BPR dalam jangka waktu pengawasan
khusus sesuai dengan ketentuan maksimal dua bulan dari tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 28 Mei 2019.
“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Legian agar tetap tenang karena
dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Elyanus Pongsoda.