33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:14 PM WIB

Izin Point Coffee Dipertanyakan, Sukanra: Izin Indomaret Hanya Ritel

TABANAN – Indomaret yang menjadi salah satu toko berjejaring modern saat ini tidak hanya merambah usaha ritel, namun juga usaha baru coffee shop bernama Point Coffee.

Keberadaan coffee shop ini sendiri berada di dalam outlet indomaret dengan desain yang menarik dengan fasilitas beberapa bangku untuk nongkrong.

Kondisi ini terjadi hampir di sejumlah daerah di Bali, termasuk di Tabanan. Salah satunya yang terdapat di Indomaret kawasan jalan Ahmad Yani, Kediri, Tabanan.

Ada berbagai jenis minuman dengan bahan dasar kopi yang disediakan di Point Coffee Kediri Tabanan. Sayangnya, izin operasional Point Coffee di Indomart Kediri Tabanan masih bodong.

Catatan Jawa Pos Radar Bali, izin Indomart yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan hanya izin ritel.

Sedangkan untuk jenis usaha barunya ini belum ada. Sekretaris dinas DPMPPTSP Tabanan, I Wayan Sukanra Yasa membenarkan kabar ini.

Dia menjelaskan, sejauh ini izin operasional Indomaret yang tercatat masih berupa izin ritel saja. Padahal keberadaan Point Coffee yang merupakan

anak usaha Indomaret tersebut juga menyediakan beberapa bangku sehingga dari proses perizinannya harus ada penambahan item jenis usaha baru.

“Kalau selama ini dari kajian yang masuk hanya untuk ritel saja, termasuk yang buka di Kediri itu belum mengajukan,” kata Sukanra Yasa kemarin.

Seharusnya, tambah dia, ada penambahan izin usaha yang diajukan oleh pihak Indomaret. Terlebih saat ini pengajuan usaha bisa dilakukan melalui Online Single Submission(OSS).

Nantinya ditambahkan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. “Apakah bisa masuk kategori coffee shop atau cafe atau apa. Di KBLI itu ada klasifikasinya semua.

Meski pengurusan bisa dilakukan melalui online ap secara efektifnya lebih baik datang ke kantor untuk kejelasan berkas dan lainnya,” kata Sukanra.

Dia memastikan bahwa sejauh ini izin Indomaret yang masuk masih tercatat izin ritel. Dengan keberadaan Point Coffee ini harusnya ada kewajiban untuk melakukan pemenuhan izin di Kabupaten masing-masing terkait berkas yang dibutuhkan.

“Izin dasar masih ritel saja. Belum ada pendafataran izin baru untuk usaha ini (Point Coffee). Belum dilaporkan juga, sepanjang ini hanya ritel saja,” ujarnya memastikan.

Pihaknya juga belum menyadari keberadaan Point Coffee yang mulai menjamur di beberapa Indomaret ini, sehingga hal tersebut akan menjadi perhatian pihak Dinas PMPPTSP Tabanan.

“Kami belum pernah menyampaikan juga kepada Indomaret. Ini bisa jadi masukan bagi kami. Kenapa ini kok izinya ritel kok ditambah ada usaha coffee shop,” tandasnya. 

Sejauh ini kuota untuk toko modern berjejaring di Tabanan dibatasi di masing-masing kecamatan dengan jumlah yang berbeda dengan kuota total mencapai 365 unit toko modern.

Sementara untuk toko modern yang dikelola mandiri tidak dibatasi. Sedangkan realisasi toko modern yang sudah berizin di seluruh Kabupaten Tabanan mencapai 58 unit. 

TABANAN – Indomaret yang menjadi salah satu toko berjejaring modern saat ini tidak hanya merambah usaha ritel, namun juga usaha baru coffee shop bernama Point Coffee.

Keberadaan coffee shop ini sendiri berada di dalam outlet indomaret dengan desain yang menarik dengan fasilitas beberapa bangku untuk nongkrong.

Kondisi ini terjadi hampir di sejumlah daerah di Bali, termasuk di Tabanan. Salah satunya yang terdapat di Indomaret kawasan jalan Ahmad Yani, Kediri, Tabanan.

Ada berbagai jenis minuman dengan bahan dasar kopi yang disediakan di Point Coffee Kediri Tabanan. Sayangnya, izin operasional Point Coffee di Indomart Kediri Tabanan masih bodong.

Catatan Jawa Pos Radar Bali, izin Indomart yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan hanya izin ritel.

Sedangkan untuk jenis usaha barunya ini belum ada. Sekretaris dinas DPMPPTSP Tabanan, I Wayan Sukanra Yasa membenarkan kabar ini.

Dia menjelaskan, sejauh ini izin operasional Indomaret yang tercatat masih berupa izin ritel saja. Padahal keberadaan Point Coffee yang merupakan

anak usaha Indomaret tersebut juga menyediakan beberapa bangku sehingga dari proses perizinannya harus ada penambahan item jenis usaha baru.

“Kalau selama ini dari kajian yang masuk hanya untuk ritel saja, termasuk yang buka di Kediri itu belum mengajukan,” kata Sukanra Yasa kemarin.

Seharusnya, tambah dia, ada penambahan izin usaha yang diajukan oleh pihak Indomaret. Terlebih saat ini pengajuan usaha bisa dilakukan melalui Online Single Submission(OSS).

Nantinya ditambahkan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. “Apakah bisa masuk kategori coffee shop atau cafe atau apa. Di KBLI itu ada klasifikasinya semua.

Meski pengurusan bisa dilakukan melalui online ap secara efektifnya lebih baik datang ke kantor untuk kejelasan berkas dan lainnya,” kata Sukanra.

Dia memastikan bahwa sejauh ini izin Indomaret yang masuk masih tercatat izin ritel. Dengan keberadaan Point Coffee ini harusnya ada kewajiban untuk melakukan pemenuhan izin di Kabupaten masing-masing terkait berkas yang dibutuhkan.

“Izin dasar masih ritel saja. Belum ada pendafataran izin baru untuk usaha ini (Point Coffee). Belum dilaporkan juga, sepanjang ini hanya ritel saja,” ujarnya memastikan.

Pihaknya juga belum menyadari keberadaan Point Coffee yang mulai menjamur di beberapa Indomaret ini, sehingga hal tersebut akan menjadi perhatian pihak Dinas PMPPTSP Tabanan.

“Kami belum pernah menyampaikan juga kepada Indomaret. Ini bisa jadi masukan bagi kami. Kenapa ini kok izinya ritel kok ditambah ada usaha coffee shop,” tandasnya. 

Sejauh ini kuota untuk toko modern berjejaring di Tabanan dibatasi di masing-masing kecamatan dengan jumlah yang berbeda dengan kuota total mencapai 365 unit toko modern.

Sementara untuk toko modern yang dikelola mandiri tidak dibatasi. Sedangkan realisasi toko modern yang sudah berizin di seluruh Kabupaten Tabanan mencapai 58 unit. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/