29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:12 AM WIB

Ironis, Habiskan Dana Miliaran, PPI Kusamba Tidak Terdaftar di KKP

SEMARAPURA – Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kusamba di Pantai Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan hingga saat ini statusnya belum jelas.

Sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan PPI Kusumba menjadi kewenangan Pemprov Bali.

Pemkab Klungkung sendiri telah menyerahkan personil, prasarana dan sarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja saat ditemui di sela-sela Festival Bahari di Desa Kusamba, mengungkapkan, PPI Kusamba tidak termasuk PPI yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Menurutnya, di Bali hanya dua PPI yang terdaftar di kementerian. Yaitu PPI Kedonganan, Badung dan PPI Sangsit, Buleleng. “Dalam penetapan sebagai PPI, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi,” kata Gunaja.

“Seperti harus memiliki dermaga, tempat pendaratan ikan, dan pernah ada kapal yang berlabuh,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian untuk melakukan evaluasi secara teknis mengingat anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan PPI Kusamba cukup besar.

“Kalau memang tidak layak untuk dikembangkan, maka kami tidak akan kembangkan kembali dan teknik penghapusannya seperti apa,” tandasnya.

“Karena untuk membangun pelabuhan PPI seperti sekarang hampir Rp 75 miliar. Kalau hanya Rp 2 miliar per tahun kan hampir butuh waktu 30 tahun itu untuk tuntas. Tidak mungkin untuk dilakukan,” kata Gunaja lagi. 

SEMARAPURA – Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kusamba di Pantai Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan hingga saat ini statusnya belum jelas.

Sesuai Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan PPI Kusumba menjadi kewenangan Pemprov Bali.

Pemkab Klungkung sendiri telah menyerahkan personil, prasarana dan sarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja saat ditemui di sela-sela Festival Bahari di Desa Kusamba, mengungkapkan, PPI Kusamba tidak termasuk PPI yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Menurutnya, di Bali hanya dua PPI yang terdaftar di kementerian. Yaitu PPI Kedonganan, Badung dan PPI Sangsit, Buleleng. “Dalam penetapan sebagai PPI, ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi,” kata Gunaja.

“Seperti harus memiliki dermaga, tempat pendaratan ikan, dan pernah ada kapal yang berlabuh,” bebernya.

Untuk itu pihaknya mengaku sudah menyurati Kementerian untuk melakukan evaluasi secara teknis mengingat anggaran yang sudah dikeluarkan untuk pembangunan PPI Kusamba cukup besar.

“Kalau memang tidak layak untuk dikembangkan, maka kami tidak akan kembangkan kembali dan teknik penghapusannya seperti apa,” tandasnya.

“Karena untuk membangun pelabuhan PPI seperti sekarang hampir Rp 75 miliar. Kalau hanya Rp 2 miliar per tahun kan hampir butuh waktu 30 tahun itu untuk tuntas. Tidak mungkin untuk dilakukan,” kata Gunaja lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/