SINGARAJA – Sedikitnya 66 unit koperasi di Kabupaten Buleleng kini dalam kondisi mati suri. Sebagian besar diantaranya bergerak di sektor simpan pinjam. Puluhan koperasi itu pun diusulkan dicabut badan hukumnya.
Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng, di Ruang Rapat Komisi III DPRD Buleleng kemarin.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Buleleng Luh Marleni. Semenatra dari Dinas Perdagangan dipimpin Sekretaris Dinas Ketut Yadnya.
Dalam rapat dengar pendapat itu, dewan banyak menyoroti eksistensi koperasi. Dewan menemukan indikasi koperasi-koperasi yang mati suri.
Bahkan, jauh sebelum pandemi. Dewan meminta agar koperasi itu segera dilikuidasi, agar perizinan yang telah terbit tak disalahgunakan.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Masdana dengan tegas meminta koperasi-koperasi itu segera dicabut izinnya.
“Kalau sudah mati suri begitu, coret saja. Kalau dalam kondisi sakit itu kan masih bisa kita obati. Bisa dibina. Tapi kalau sudah mati, lebih baik dicabut badan hukumnya,” kata politisi yang akrab disapa Anok itu.
Pria asal Desa Tamblang itu juga mengajurkan agar pemerintah membentuk koperasi daerah. Koperasi itu berada di bawah kendali Dinas Perdagangan.
Nantinya koperasi bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memasarkan produk-produk UKM di Buleleng.
“Bukan hanya makanan. Tapi kerajinan sampai guwungan siap (kurungan ayam, Red) juga koperasi ini yang menyerap. Nanti dipasarkan ke daerah lain. Perannya lebih pada membantu pemasaran,” kata Masdana.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan Ketut Yadnya mengungkapkan, hingga 2020 tercatat ada 398 unit koperasi yang terdaftar. Dari ratusan koperasi itu sebanyak 66 unit koperasi sudah dinyatakan tidak aktif.
“Ada 23 unit yang kami usulkan pencabutan badan hukum. Karena sudah tidak melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan), kantor tidak kami temukan lagi, pengurusnya juga sudah tidak ada.
Kami sudah pasang pengumuman di wilayah kerja mereka. Jadi tahun ini kami proses usulan pencabutan badan hukumnya ke kementerian,” kata Yadnya yang didampingi Kabid Koperasi Made Wiyagra.
Selain itu tahun ini juga ada 5 unit koperasi lain yang akan dicabut status badan hukumnya. Sebab koperasi-koperasi itu telah berpindah wilayah kerja dari Buleleng ke Denpasar.
Sehingga sesuai regulasi, status badan hukum mereka juga harus dicabut. “Ada juga 38 koperasi yang masih dalam pembinaan. Kalau tidak bisa berkembang, terpaksa kami usulkan penghapusan badan hukumnya juga,” tukas Yadnya.