RadarBali.com – Operator telekomunikasi Indonesia mendukung aturan pendaftaran bagi pengguna kartu Sim yang menggunakan layanan prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal ini sangat mendukung keamanan nomor ponsel bagi pemiliknya sehingga menghidari aksi penipuan yang marak terjadi.
Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi menuturkan, peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar menghindarkan masyarakat dari penipuan.
Kata dia, peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan.
“Dengan demikian terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Untuk memperlancar registrasi, Telkomsel telah menyiapkan sistem yang memadai agar pada saat mulai diberlakukannya registrasi secara resmi pada tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan dapat nyaman melakukan proses registrasi data pelanggan.
Selain itu, pihaknya juga menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam melakukan registrasi data pelanggan.
“Kami berharap registrasi pelanggan prabayar ini dilakukan dengan baik dan benar oleh seluruh pihak,” harapnya.
Ditanyakan apakah pelanggan Telkomsel di Bali sudah ada yang melakukan registrasi, kata dia, ada meski belum begitu banyak. “Data riilnya on proses,” tukasnya.
Aturan regsitrasi kartu ini berlaku sejak 31 Oktober bagi pelanggan perdana, dan bagi pelanggan lama diberikan batas waktu hingga 28 Februari 2-018 mendatang.
Untuk registrasi, untuk pelanggan perdana, pengguna harus mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK.
Sementara untuk pelanggan lama, formatnya dengan mengetik ULANG#NIK#NomorKK# dan mengirim SMS ke 4444