DENPASAR – Hingga saat ini pelaku industri spa masih mengalami kendala perizinan dan sertifikasi usaha.
Ketua II Bali Spa & Wellness Association (BSWA) Feny Sri Sulistiawati mengatakan, sebagian besar anggota BSWA mengalami kendala dan takut mengajukan perizinan usaha karena dianggap masih sulit dalam pengurusannya.
“Tantangan BSWA banyak. Terutama bagaimana caranya membuat industri spa untuk bersatu menstandarisasikan karena banyak sekali kendala-kendalanya contoh sertifikasi dan perizinan.
Untuk perizinan, member sedikit takut. Mereka berpikir banyak kendala yang dihadapi ketika mengurus perizinan,” ujar Feny Sri Sulistiawati.
Dia menuturkan, yang menjadi kendala dalam perizinan tersebut yakni terkait pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Apalagi, kata dia, untuk spa yang berada di dalam hotel banyak hal yang harus dilengkapi. Salah satunya tidak ada izin mendirikan bangunan ataupun tidak ada sertifikasi dan kontraknya hanya 2 tahun.
“Itu yang menjadi kendala sehingga tidak bisa membuat izin dasarnya TDUP,” lanjutnya. Sedangkan untuk sertifikasi atau klasifikasi berdasar standar usaha spa tirta 1, spa tirta 2 dan 3 tersebut baru bisa dilakukan setelah mengurus TDUP.
Saat ini di Bali terdapat 1.039 usaha spa dan di Kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 539 spa. Namun, yang telah memiliki TDUP, hanya 58 usaha spa dan tersertifikasi hanya 17 spa.
“Sisanya masih proses karena kendalanya perizinan dasar (TDUP),” kata Feny. Saat ini di Bali, anggota yang tergabung dalam BSWA tercatat mencapai 170 usaha.
Sedangkan dari jumlah itu hanya 50 persennya aktif di asosiasi. Selama tahun 2015-2016, dari usaha spa anggota BSWA sekitar 7.200 terapis spa yang telah mengantongi sertifikasi profesi.
“Tiap usaha spa rata-rata sebanyak 7 sampai 10 terapis yang tersertifikasi,” ujarnya. Muncul angin segar ketika
Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan terkait pengurusan TDUP maupun perizinan itu dilakukan satu pintu.
Dia berharap kebijakan tersebut juga akan bisa diterapkan di Bali. Sebab selama ini banyak kendala yang dihadapi anggota BSWA saat pengurusan perizinan.
“Contohnya di Legian banyak toko dan ruko-ruko yang disewa untuk spa, mereka sendiri mengalami kendala TDUP.
Kalau untuk spa, pengurusan perizinan harus ada TDUP sebagai perizinan dasar. Setelah punya TDUP barulah mensertifikasi spa-nya di lembaga sertifikasi usaha,” bebernya.
Ditambahkan, sebelum mengajukan TDUP terdapat empat izin yang harus diurus. Di antaranya IMB, pengecekan kualitas air, surat tanda pengobatan tradisional untuk terapis, dan surat rekomendasi dari dinas kesehatan untuk izin teknisnya.
Asosiasi pun berkeinginan agar persyaratan TDUP tersebut dapat disederhanakan menjadi satu persyaratan saja.
“Presiden mengeluarkan untuk satu izin saja yang ada hanya izin usahanya saja. Jadi IMB itu mungkin sudah ada di dalamnya. Karena sekarang ini kan ada 4 izin mungkin nanti akan disingkat jadi satu saja,” pungkasnya.