25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:26 AM WIB

Fix, Denda Telat Bayar Air PDAM Naik, Tarif Baru Bakal Naik Berlipat

GIANYAR – Permintaan Komisi II DPRD Gianyar untuk menunda kenaikan denda air tidak berdampak.

Justru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar tengah merancang kenaikan tarif. Untuk sosialisasi, akan digelar Juni mendatang melibatkan tokoh dan sejumlah elemen.

Kenaikan direncanakan dari sebelumnya Rp 1.700 menjadi Rp 3.000 per meter kubik.

Direktur Umum (Dirut) PDAM Gianyar Sastra Kencana bersama direksi PDAM menyatakan arahan dari Komisi II tidak menyurutkan niat PDAM untuk tetap menaikkan denda yang berlaku per Mei ini.

“Kami tetap menaikkan denda. Kami sudah koordinasi dan bicarakan,” jelasnnya. PDAM juga telah memberikan alasan kenaikan denda itu.

“Baru kenaikan denda saja, tadinya ada 8000 penunggak air, sekarang berkurang menjadi 6000-an penunggak,” jelasnya.

Sebelumnya, 8000-an penunggak itu membuat rugi PDAM mencapai Rp 1,6 miliar. “Sekarang yang menunggak sudah bayar sebagian jadi sisa Rp 1,3 miliar. Jadi kami ada pemasukan sebesar Rp 300 juta,” terangnya.

Selain meningkatkan denda dari Rp 3.000 menjadi Rp 17.000 per keterlambatan, PDAM sudah menyusun rencana kenaikan tarif baru.

“Kami sudah 9 tahun, sejak 2009 tidak pernah menaikkan tarif. Kenaikan ini berdasar Permendagri 71 tahun 2016,” jelasnya.

Diakui Sastra, kenaikan tarif dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.000 per meter kubik sudah sesuai kajian.

“Kami melihat kemampuan pelanggan kami, berdasar keterjangkauan membayar. Contoh pelanggan punya gaji UMK Rp 2 juta, berarti masih mampu membayar sekitar Rp 80 ribuan sebulan,” paparnya.

Mulai Juni mendatang, PDAM akan mengadakan sosialisasi melibatkan seluruh elemen masyarakat. Lanjut Sastra, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku bagi masyarakat ekonomi mampu, sehingga akan berlaku subsidi silang.

Dalam artian, pelanggan yang tidak mampu akan disubsudi oleh pelanggan kaya. Perhitungannya, di Gianyar ada 4 kategori pelanggan.

Yaitu pelanggan kategori A dengan pemilik daya listrik 450 KWH sebanyak 20 persen (11 ribuan pelanggan) tidak terkena dampak kenaikan tarif.

Lalu kategori B, pemilik daya listrik 900 KWH sebanyak 59 persen pelanggan, daya 1300 KWH sebanyak 15 persen pelanggan dan daya dia atas 1300 KWH sebesar 6 persen pelanggan.

“Nantinya rumah tangga yang kaya menyubsidi yang miskin (450 KWH). Kalau listrik di rumahnya 450 artinya tidak mungkin bisa pasang AC,” paparnya mengenai kategori miskin.

Diakui Sastra, kenaikan tarif ini akan kembali menjadi pergunjingan. “Ini hanya akan berlaku setahun saja. Setelah itu kembali kami turunkan,” ungkapnya.

Kenaikan tarif ini, kata Sastra juga untuk menunjang biaya operasional PDAM yang membengkak, seperti biaya perawatan jaringan pipa. “Ini untuk perawatan dan operasional, bukan untuk naik gaji pegawai,” tukasnnya. 

GIANYAR – Permintaan Komisi II DPRD Gianyar untuk menunda kenaikan denda air tidak berdampak.

Justru, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar tengah merancang kenaikan tarif. Untuk sosialisasi, akan digelar Juni mendatang melibatkan tokoh dan sejumlah elemen.

Kenaikan direncanakan dari sebelumnya Rp 1.700 menjadi Rp 3.000 per meter kubik.

Direktur Umum (Dirut) PDAM Gianyar Sastra Kencana bersama direksi PDAM menyatakan arahan dari Komisi II tidak menyurutkan niat PDAM untuk tetap menaikkan denda yang berlaku per Mei ini.

“Kami tetap menaikkan denda. Kami sudah koordinasi dan bicarakan,” jelasnnya. PDAM juga telah memberikan alasan kenaikan denda itu.

“Baru kenaikan denda saja, tadinya ada 8000 penunggak air, sekarang berkurang menjadi 6000-an penunggak,” jelasnya.

Sebelumnya, 8000-an penunggak itu membuat rugi PDAM mencapai Rp 1,6 miliar. “Sekarang yang menunggak sudah bayar sebagian jadi sisa Rp 1,3 miliar. Jadi kami ada pemasukan sebesar Rp 300 juta,” terangnya.

Selain meningkatkan denda dari Rp 3.000 menjadi Rp 17.000 per keterlambatan, PDAM sudah menyusun rencana kenaikan tarif baru.

“Kami sudah 9 tahun, sejak 2009 tidak pernah menaikkan tarif. Kenaikan ini berdasar Permendagri 71 tahun 2016,” jelasnya.

Diakui Sastra, kenaikan tarif dari Rp 1.700 menjadi Rp 3.000 per meter kubik sudah sesuai kajian.

“Kami melihat kemampuan pelanggan kami, berdasar keterjangkauan membayar. Contoh pelanggan punya gaji UMK Rp 2 juta, berarti masih mampu membayar sekitar Rp 80 ribuan sebulan,” paparnya.

Mulai Juni mendatang, PDAM akan mengadakan sosialisasi melibatkan seluruh elemen masyarakat. Lanjut Sastra, kenaikan tarif ini hanya akan berlaku bagi masyarakat ekonomi mampu, sehingga akan berlaku subsidi silang.

Dalam artian, pelanggan yang tidak mampu akan disubsudi oleh pelanggan kaya. Perhitungannya, di Gianyar ada 4 kategori pelanggan.

Yaitu pelanggan kategori A dengan pemilik daya listrik 450 KWH sebanyak 20 persen (11 ribuan pelanggan) tidak terkena dampak kenaikan tarif.

Lalu kategori B, pemilik daya listrik 900 KWH sebanyak 59 persen pelanggan, daya 1300 KWH sebanyak 15 persen pelanggan dan daya dia atas 1300 KWH sebesar 6 persen pelanggan.

“Nantinya rumah tangga yang kaya menyubsidi yang miskin (450 KWH). Kalau listrik di rumahnya 450 artinya tidak mungkin bisa pasang AC,” paparnya mengenai kategori miskin.

Diakui Sastra, kenaikan tarif ini akan kembali menjadi pergunjingan. “Ini hanya akan berlaku setahun saja. Setelah itu kembali kami turunkan,” ungkapnya.

Kenaikan tarif ini, kata Sastra juga untuk menunjang biaya operasional PDAM yang membengkak, seperti biaya perawatan jaringan pipa. “Ini untuk perawatan dan operasional, bukan untuk naik gaji pegawai,” tukasnnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/