25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:45 AM WIB

Duh, Tunggakan Pajak Hotel Berbintang di Lovina Tembus Miliaran Rupiah

SINGARAJA – Sejumlah hotel berbintang di kawasan Lovina, Singaraja ternyata menunggak pajak hingga miliar rupiah.

Kondisi ini membuat geram Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng. Pasalnya, setelah diberikan teguran dan BKD

telah berupaya secara persuasif melakukan pendekatan agar wajib pajak membayar tunggakan pajak, namun tak kunjung dilakukan pembayaran.

BKD dengan tim yustisi akhirnya turun ke lapangan dengan menempel stiker kepada sejumlah hotel yang belum melunasi tunggakan pajak mereka.

Dua hotel yang didatangi tim yustisi dari BKD Buleleng bersama Satpol PP Buleleng yakni Hotel Sunari dan Hotel Melka Lovina.

Teguran yang diberikan Tim Yustisi kepada kedua hotel tersebut berupa pemasangan stiker pada bagian front office hotel.

Pemasangan stiker itu merupakan peringatan kedua yang diberikan bagi hotel Penunggak pajak.

Hotel Sunari sebagai wajib pajak belum membayar sisa tunggakan pajak dari tahun 2012 sampai 2018 mencapai Rp1,2 Miliar.

Sementara Hotel Melka dari tahun 2012-2018 menunggak pajak hingga Rp 500 juta lebih. Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng I Gede Sasnita Ariawan mengatakan,

hotel-hotel tersebut sebelumnya telah diberikan teguran dan BKD telah berupaya secara persuasif. Namun, pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut tidak sesuai harapan.

Maka disusul dengan pemberian SP2, sesuai dengan Perbup nomor 18/2018 pasal 11 ayat (5), tentang perubahan atas Perbup Nomor 9/2017 tentang tata cara pemungutan pajak hotel.

Dalam rentang waktu 7 hari, SP2 ini tidak digubris oleh wajib pajak. “Maka wajib pajak dapat dikenakan sanski penyitaan,

pemberhentian operasional hotel hingga pidana yang tercantum dalam Perda Nomor 8/2011 tentang pajak hotel,” bebernya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani.

Selama ini pihak BKD tetap melakukan penagihan secara humanis, namun pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang dalam hal ini Hotel Sunari dan Melka Lovina tidak maksimal.

“Melalui surat peringatan kedua yang dilayangkan BKD Buleleng ke hotel-hotel tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak.

Pembayaran pajak dari para wajib pajak penting adanya untuk dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan daerah serta membantu pembangunan daerah,” ungkapnya.

Selain dua hotel yang disambangi BKD Buleleng bersama tim yustisi dari Pol PP Buleleng, juga terdapat hotel lain yang tercatat melakukan penunggakan pembayaran pajak.

“Di antaranya hotel Aditya Lovina mencapai Rp 800 juta lebih, Joe Bar Gerokgak  sebesar Rp 53 juta lebih dan hotel lainnya,” pungkasnya.

SINGARAJA – Sejumlah hotel berbintang di kawasan Lovina, Singaraja ternyata menunggak pajak hingga miliar rupiah.

Kondisi ini membuat geram Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng. Pasalnya, setelah diberikan teguran dan BKD

telah berupaya secara persuasif melakukan pendekatan agar wajib pajak membayar tunggakan pajak, namun tak kunjung dilakukan pembayaran.

BKD dengan tim yustisi akhirnya turun ke lapangan dengan menempel stiker kepada sejumlah hotel yang belum melunasi tunggakan pajak mereka.

Dua hotel yang didatangi tim yustisi dari BKD Buleleng bersama Satpol PP Buleleng yakni Hotel Sunari dan Hotel Melka Lovina.

Teguran yang diberikan Tim Yustisi kepada kedua hotel tersebut berupa pemasangan stiker pada bagian front office hotel.

Pemasangan stiker itu merupakan peringatan kedua yang diberikan bagi hotel Penunggak pajak.

Hotel Sunari sebagai wajib pajak belum membayar sisa tunggakan pajak dari tahun 2012 sampai 2018 mencapai Rp1,2 Miliar.

Sementara Hotel Melka dari tahun 2012-2018 menunggak pajak hingga Rp 500 juta lebih. Kabid Pelayanan dan Penagihan Pajak BKD Buleleng I Gede Sasnita Ariawan mengatakan,

hotel-hotel tersebut sebelumnya telah diberikan teguran dan BKD telah berupaya secara persuasif. Namun, pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak tersebut tidak sesuai harapan.

Maka disusul dengan pemberian SP2, sesuai dengan Perbup nomor 18/2018 pasal 11 ayat (5), tentang perubahan atas Perbup Nomor 9/2017 tentang tata cara pemungutan pajak hotel.

Dalam rentang waktu 7 hari, SP2 ini tidak digubris oleh wajib pajak. “Maka wajib pajak dapat dikenakan sanski penyitaan,

pemberhentian operasional hotel hingga pidana yang tercantum dalam Perda Nomor 8/2011 tentang pajak hotel,” bebernya.

Hal senada disampaikan Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng Ni Made Susi Adnyani.

Selama ini pihak BKD tetap melakukan penagihan secara humanis, namun pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak yang dalam hal ini Hotel Sunari dan Melka Lovina tidak maksimal.

“Melalui surat peringatan kedua yang dilayangkan BKD Buleleng ke hotel-hotel tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak.

Pembayaran pajak dari para wajib pajak penting adanya untuk dapat dimanfaatkan sebagai pendapatan daerah serta membantu pembangunan daerah,” ungkapnya.

Selain dua hotel yang disambangi BKD Buleleng bersama tim yustisi dari Pol PP Buleleng, juga terdapat hotel lain yang tercatat melakukan penunggakan pembayaran pajak.

“Di antaranya hotel Aditya Lovina mencapai Rp 800 juta lebih, Joe Bar Gerokgak  sebesar Rp 53 juta lebih dan hotel lainnya,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/